Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Lahan yang dijadikan fasilitas umum di lingkungan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, diketahui dulunya milik anggota masyarakat secara perorangan.
Fakta ini menjadi temuan Pansus Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Balikpapan, kata Ketua Pansus Andi Walinono di Balikpapan, Kamis.
Pansus dibentuk untuk menyikapi kemenangan warga atas nama Asmulyadi atas Pemkot Balikpapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam kasus pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya di lahan fasilitas umum di lingkungan Pasar Pandansari tersebut.
"Musibah kebakaran yang menimpa pasar dan rumah-rumah warga di sekitarnya menjadi awal perpindahan aset tersebut," ucap.
Pada kesempatan pasca kebakaran, Pemkot yang ketika itu dipimpin Wali Kota Imdaad Hamid menukar lahan milik warga dengan lahan dan bangunan di Sepinggan, di kawasan yang kini dikenal sebagai RSS Ruhui Rahayu.
Di bekas lahan warga di Pandansari dijadikan fasilitas umum, sebagai bagian dari Pasar Pandansari. Saat ini pun bagian lahan tersebut dijadikan tempat bongkar muat barang oleh para pedagang.
Namun demikian, sebagian oknum masyarakat melihat sejumlah peluang. Dengan sejumlah cara mereka tetap berada di lahan yang sudah jadi fasilitas umum, bahkan kembali mengakui menjadi hak milik, hingga bisa membuat IMB.
"Bagi saya ini tanda tidak ada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait di Pemkot Balikpapan," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
Untuk upaya pengadaan lahan bagi proyek pembangunan Pemkot Balikpapan membentuk apa yang disebut Tim 18. Tim beranggotakan Wali Kota, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Kota, dinas terkait, kecamatan, hingga kelurahan.
Untuk mendapatkan IMB dari Pemerintah Kota yang ditandatangani Wali Kota, diperlukan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi utama berasal dari BPN dan Dinas Tata Kota.
Seperti dikatakan Panrecalle, kenyataan Asmulyadi bisa mendapatkan IMB untuk membangun di tanah fasilitas umum membawa kecurigaan ada yang tidak beres dalam koordinasi Tim 18.
Bahkan Andi Walinono mensinyalir ada oknum dari Dinas Tata Kota yang jadi sumber kekisruhan.
Asmulyadi, warga RT 28 Jalan Pandanwangi, Balikpapan Barat, memenangkan gugatan atas tanah berukuran 8 meter kali 145 meter di Pasar Pandansari, Jalan Pandanwangi. Dengan harga komersial saat ini, lahan tersebut ditaksir bernilai Rp58 miliar.
Asmulyadi menggugat pembatalan IMB ruko miliknya yang berdiri di atas tanah yang kemudian jadi sengketa itu pada September 2015. Wali Kota Rizal Effendi mencabut IMB atas bangunan berukuran 8X20 meter setinggi 4 lantai di lahan tersebut sebab sejumlah rekomendasi atas IMB tersebut juga dibatalkan oleh instansi terkait, dalam hal ini BPN dan Dinas Tata Kota.
Pada April 2016 gugatan Asmulyadi dikabulkan PTUN Samarinda. Hakim memerintahkan agar IMB diberlakukan kembali. Pemkot Balikpapan menyatakan banding. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Fakta ini menjadi temuan Pansus Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Balikpapan, kata Ketua Pansus Andi Walinono di Balikpapan, Kamis.
Pansus dibentuk untuk menyikapi kemenangan warga atas nama Asmulyadi atas Pemkot Balikpapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam kasus pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya di lahan fasilitas umum di lingkungan Pasar Pandansari tersebut.
"Musibah kebakaran yang menimpa pasar dan rumah-rumah warga di sekitarnya menjadi awal perpindahan aset tersebut," ucap.
Pada kesempatan pasca kebakaran, Pemkot yang ketika itu dipimpin Wali Kota Imdaad Hamid menukar lahan milik warga dengan lahan dan bangunan di Sepinggan, di kawasan yang kini dikenal sebagai RSS Ruhui Rahayu.
Di bekas lahan warga di Pandansari dijadikan fasilitas umum, sebagai bagian dari Pasar Pandansari. Saat ini pun bagian lahan tersebut dijadikan tempat bongkar muat barang oleh para pedagang.
Namun demikian, sebagian oknum masyarakat melihat sejumlah peluang. Dengan sejumlah cara mereka tetap berada di lahan yang sudah jadi fasilitas umum, bahkan kembali mengakui menjadi hak milik, hingga bisa membuat IMB.
"Bagi saya ini tanda tidak ada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait di Pemkot Balikpapan," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
Untuk upaya pengadaan lahan bagi proyek pembangunan Pemkot Balikpapan membentuk apa yang disebut Tim 18. Tim beranggotakan Wali Kota, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Kota, dinas terkait, kecamatan, hingga kelurahan.
Untuk mendapatkan IMB dari Pemerintah Kota yang ditandatangani Wali Kota, diperlukan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi utama berasal dari BPN dan Dinas Tata Kota.
Seperti dikatakan Panrecalle, kenyataan Asmulyadi bisa mendapatkan IMB untuk membangun di tanah fasilitas umum membawa kecurigaan ada yang tidak beres dalam koordinasi Tim 18.
Bahkan Andi Walinono mensinyalir ada oknum dari Dinas Tata Kota yang jadi sumber kekisruhan.
Asmulyadi, warga RT 28 Jalan Pandanwangi, Balikpapan Barat, memenangkan gugatan atas tanah berukuran 8 meter kali 145 meter di Pasar Pandansari, Jalan Pandanwangi. Dengan harga komersial saat ini, lahan tersebut ditaksir bernilai Rp58 miliar.
Asmulyadi menggugat pembatalan IMB ruko miliknya yang berdiri di atas tanah yang kemudian jadi sengketa itu pada September 2015. Wali Kota Rizal Effendi mencabut IMB atas bangunan berukuran 8X20 meter setinggi 4 lantai di lahan tersebut sebab sejumlah rekomendasi atas IMB tersebut juga dibatalkan oleh instansi terkait, dalam hal ini BPN dan Dinas Tata Kota.
Pada April 2016 gugatan Asmulyadi dikabulkan PTUN Samarinda. Hakim memerintahkan agar IMB diberlakukan kembali. Pemkot Balikpapan menyatakan banding. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016