Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dua orang buruh PT Prima Berkah Perkasa di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta perusahaan itu segera membayarkan pesangon sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja karena merasa hak sebagai pekerja belum dipenuhi pihak perusahaan. Kami berhak menerima sisa gaji walaupun sudah dipecat," kata Supriadi, salah seorang buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), saat ditemui di Penajam, Rabu.

Supriadi bersama empat rekannya tercatat sebagai tenaga kontrak sejak Mei 2015 hingga Mei 2016. Namun, pada Desember 2015, perusahaan merumahkan mereka dengan alasan diistirahatkan sebagai tenaga cadangan.

Namun, menurut Supriadi, saat ini perusahaan kembali mempekerjakan dua rekannya dan satu rekan lainnya telah menerima uang pesangon lebih kurang Rp9.000.000 dari PT PBP.

Sedangkan Supriadi dan Rasman sampai sekarang belum juga mendapatkan pesangon, padahal memiliki surat perjanjian atau kontrak kerja yang sama dengan rekan lainnya.

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dua kali mengadakan mediasi penyelesaian pembayaran pesangon iti, namun belum ada kejelasan kapan pesangon dibayarkan.

"Sejak Desember 2015 sampai sekarang, gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan, padahal karyawan yang di-PHK sebelum habis perjanjian waktu kerja berhak menerima sisa gaji sampai kontraknya habis," jelas Supriadi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, menjelaskan pekerja kontrak perjanjian waktu kerja tertentu yang di-PHK sebelum habis masa kontraknya, berhak menerima upah sampai batas waktu perjanjian kontrak habis.

"Perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja perjanjian waktu kerja tertentu yang di PHK sebelum kontraknya habis atau sampai perjanjian kerja berakhir," tegasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016