Balikpapan (ANTARA Kaltim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur segera membayarkan klaim asuransi kepada empat orang penumpang kapal cepat atau "speedboat" yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Teluk Balikpapan pada Sabtu (14/5).

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eri Martajaya di Balikpapan, Minggu, mengatakan pembayaran klaim asuransi kepada ahli waris korban dijadwalkan Senin (16/5), setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi dengan cepat.

Tiga korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan itu atas nama Hamsidah (26), Arum Wulandari (32), dan Rahmat (37), ketiganya penumpang speedboat yang berangkat dari Pelabuhan Penajam. Satu korban meninggal lainnya jasadnya belum ditemukan.

"Masing-masing korban meninggal mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp25 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya," katanya.

Kapal yang ditumpangi para korban bertabrakkan dengan speedboat pengangkut karyawan PT Petrosea pada Sabtu (14/5) pagi. Selain ketiga korban tewas, ada satu korban mengalami luka berat, satu korban luka ringan, dan satu korban masih dalam pencarian.

Korban yang mengalami luka berat adalah Berlin Chavrizan, korban luka ringan atas nama Abdul Rahman, dan korban belum ditemukan atas nama Risma Lida Uliyani.

"Pada dasarnya kami ingin membantu dengan cepat mencairkan klaim apabila ada kecelakaan. Tapi, semuanya tergantung kesiapan keluarga korban. Kali ini kami bisa bantu selang dua hari setelah kejadian, koordinasinya cepat. Kami juga sudah hubungi ahli waris keluarga korban, " jelas Martajaya.

Jasa Raharja juga akan membayarkan klaim bagi korban luka berat yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.

Menurut Martajaya, pembayaran klaim akan dituntaskan begitu masa perawatan korban selesai.

"Apabila dana klaim Jasa Raharja tak menutupi biaya perawatan, Jasa Raharja akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Sementara untuk pembayaran klaim bagi korban kecelakaan yang saat ini jasadnya masih dicari, Eri Martajaya mengatakan pihaknya akan menunggu kejelasan keberadaan jasad korban dari pihak berwenang.

"Apabila jasad korban tak ditemukan, Jasa Raharja harus menunggu proses pengadilan selesai dan status hilang korban telah diputuskan," terangnya.

Ia mengimbau pengguna jasa transportasi selalu membeli tiket dari loket resmi, sehingga apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja dapat memberikan bantuan klaim bagi korban.

"Semua korban kecelakaan laut pada Sabtu kemarin sudah sesuai dengan data dari loket dermaga di Penajam," tegasnya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016