Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan sedang berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk merevisi Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2013 tentang pengaturan toko swalayan waralaba modern.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Balikpapan Sri Soetantinah di Balikpapan, Jumat, mengatakan pihaknya ingin menciptakan keadilan berusaha di Kota Minyak.
"Kami konsultasikan kepada KPPU, apakah keberadaan minimarket waralaba ini benar melanggar aturan atau tidak. Kami jelaskan juga apa latar belakang kami mengatur keberadaan minimarket waralaba," jelas Soetantinah.
Ia menambahkan bahwa mendirikan toko swalayan, apalagi waralaba, tidak hanya berkenaan dengan izin usaha saja, tapi juga melingkupi kesesuain dengan tata ruang dan berbagai aturan lain.
Sebab banyaknya hal yang dibahas tersebut, memerlukan sejumlah pertemuan antara Pemkot dengan KPPU agar hal-hal yang diatur di dalam peraturan wali kota tersebut tepat sasaran.
Pemerintah kota telah menemukan sejumlah minimarket waralaba modern telah melanggar ketentuan dalam Perwali Nomor 34/2013 tentang pengaturan pendirian toko swalayan berkonsep waralaba modern tersebut.
Aturan yang dilanggar itu antara lain jarak minimal antara toko yang setara atau antarwaralaba. Perwali 34 mensyaratkan jarak itu sedekat-dekatnya 2 km.
Waralaba seperti itu juga tidak boleh diselenggarakan di dekat pasar tradisional,dan hanya boleh ada di tepi jalan protokol.
Karena aturan itu, katanya, sejumlah waralaba diduga menyamarkan tokonya seolah bukan bagian dari waralaba besar dan menggurita secara nasional.
Waralaba pada desain penampilannya interior dan eksterior toko tetap mirip dengan waralaba yang berjaringan nasional, tetapi tidak menyebutkan diri sebagai bagian dari waralaba tersebut.
Secara kepemilikan, pemilik usaha selaku pemegang hak waralaba tak langsung mengajukan izin usaha retail waralaba kepada pemerintah. Yang mengajukan izin adalah pemilik tempat usaha.
Izin yang diajukan atas nama pemilik tempat dan tidak memberi keterangan mengenai kerja sama waralaba.
Namun, saat ini justru ditemui ada beberapa minimarket waralaba modern di sepanjang jalan protokol Balikpapan dan berjarak dekat satu sama lain.
Bahkan, minimarket-minimarket itu tak mencantumkan secara langsung status waralabanya. Status waralaba hanya terlihat dari struk belanja, konsep minimarket, dan kantong plastiknya.
Kepala Kantor KPPU Balikpapan Akhmad Muhari mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemkot Balikpapan yang berisi saran evaluasi terhadap poin-poin dalam Perwali Balikpapan 34/2013.
"Kami berikan saran apa-apa saja yang sekiranya harus dievaluasi kembali setelah melihat kondisi di lapangan beberapa waktu terakhir," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Balikpapan Sri Soetantinah di Balikpapan, Jumat, mengatakan pihaknya ingin menciptakan keadilan berusaha di Kota Minyak.
"Kami konsultasikan kepada KPPU, apakah keberadaan minimarket waralaba ini benar melanggar aturan atau tidak. Kami jelaskan juga apa latar belakang kami mengatur keberadaan minimarket waralaba," jelas Soetantinah.
Ia menambahkan bahwa mendirikan toko swalayan, apalagi waralaba, tidak hanya berkenaan dengan izin usaha saja, tapi juga melingkupi kesesuain dengan tata ruang dan berbagai aturan lain.
Sebab banyaknya hal yang dibahas tersebut, memerlukan sejumlah pertemuan antara Pemkot dengan KPPU agar hal-hal yang diatur di dalam peraturan wali kota tersebut tepat sasaran.
Pemerintah kota telah menemukan sejumlah minimarket waralaba modern telah melanggar ketentuan dalam Perwali Nomor 34/2013 tentang pengaturan pendirian toko swalayan berkonsep waralaba modern tersebut.
Aturan yang dilanggar itu antara lain jarak minimal antara toko yang setara atau antarwaralaba. Perwali 34 mensyaratkan jarak itu sedekat-dekatnya 2 km.
Waralaba seperti itu juga tidak boleh diselenggarakan di dekat pasar tradisional,dan hanya boleh ada di tepi jalan protokol.
Karena aturan itu, katanya, sejumlah waralaba diduga menyamarkan tokonya seolah bukan bagian dari waralaba besar dan menggurita secara nasional.
Waralaba pada desain penampilannya interior dan eksterior toko tetap mirip dengan waralaba yang berjaringan nasional, tetapi tidak menyebutkan diri sebagai bagian dari waralaba tersebut.
Secara kepemilikan, pemilik usaha selaku pemegang hak waralaba tak langsung mengajukan izin usaha retail waralaba kepada pemerintah. Yang mengajukan izin adalah pemilik tempat usaha.
Izin yang diajukan atas nama pemilik tempat dan tidak memberi keterangan mengenai kerja sama waralaba.
Namun, saat ini justru ditemui ada beberapa minimarket waralaba modern di sepanjang jalan protokol Balikpapan dan berjarak dekat satu sama lain.
Bahkan, minimarket-minimarket itu tak mencantumkan secara langsung status waralabanya. Status waralaba hanya terlihat dari struk belanja, konsep minimarket, dan kantong plastiknya.
Kepala Kantor KPPU Balikpapan Akhmad Muhari mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemkot Balikpapan yang berisi saran evaluasi terhadap poin-poin dalam Perwali Balikpapan 34/2013.
"Kami berikan saran apa-apa saja yang sekiranya harus dievaluasi kembali setelah melihat kondisi di lapangan beberapa waktu terakhir," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016