Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemkot Balikpapan segera membayar ganti rugi terhadap sengketa lahan eks penyeberangan kapal fery somber di Balikpapan sebesar Rp 13,4 miliar.

Pembayaran sengketa lahan yang juga harus diselesaikan Pemprov Kaltim yakni eks lahan kandang babi di Sungai Lais dengan nilai sebesar Rp 13,2 miliar. Artinya pemerintah memiliki utang kepada masyarakat tidak kurang dari Rp 26,6 miliar yang harus segera dibayar.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden mengatakan pemerintah memang harus segera melakukan pembayaran setelah Mahkamah Agung (MA)  dalam putusannya memenangkan ahli waris pemilik lahan dalam kasus sengketa tersebut.

Menurutnya, ganti rugi ini harus segara diselesaikan secepatnya. “Berdasarkan hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap , pemerintah kalah dalam sengketa tersebut dan pemerintah harus menaati dan tunduk terhadap putusan itu dengan melakukan pembayaran sesuai dengan putusan MA,” ujarnya.

Dewan dalam hal ini Komisi I DPRD Kaltim, meminta pembayaran ganti rugi atas sengketa lahan di Balikpapan dan di kawasan Sungai Lais, Pemprov Kaltim segera dialokasikan di APBD-P 2016. “Pemerintah jangan menunda-nunda pembayaran. Itu hak warga harus segera diberikan. Kalau pemerintah usulkan di APBD-P 2016, kami akan jadikan itu skala prioritas untuk segera dianggarkan,” tegas Andarias.

Sengketa lahan di eks penyeberangan kapal fery somber, pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan Pemkot Balikpapan sudah dialokasikan di APBD-P 2016. “Pemkot Balikpapan yang dibebankan pembayaran 40 persen, kami dengar sudah dianggarkan di APBD-P. Sementara tinggal pemrov lagi yang masih menunggu kejelasan,” tutup Andarias. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016