Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhirnya mengeluarkan surat persetujuan laik fungsi Jembatan Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Surat dengan Nomor JB.02.02 Mn/320 tertanggal 18 April 2016 yang ditandatangani Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono itu, baru kami terima pada Selasa (3/5)," ujar Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kutai Kartanegara, Budi Harsono, di Tenggarong, Rabu.
Keluarnya surat tersebut merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara, dalam hal ini DBMSDA yang telah memenuhi seluruh persyaratan atau catatan dari Kementerian PUPR.
Persyaratan atau catatan dari Kementerian PUPR yang telah dipenuhi DBMSDA untuk mendapatkan laik fungsi Jembatan Kartanegara itu, yakni menyerahkan model FEM struktur jembatan yang tervalidasi, dengan pembanding hasil uji beban yang akan berfungsi sebagai finger print jembatan.
Persyaratan lainnya, kata Budi, adalah manual pemeliharaan jembatan secara komperhensif, akses pemeliharaan dan perlindungan korosi tiang pancang dan selesai pada 2016.
"Termasuk dalam manual pemeliharaan adalah ketentuan mengenai uji dinamik dan pengukuran profil sungai secara berkala pada tahun pertama, ketiga, kelima dan seterusnya setiap lima tahun serta uji statik tiap lima tahun," katanya.
Pemkab Kutai Kartanegara juga diminta menyerahkan laporan "quality audit independent".
"Alhamdulillah, semua tahapan pembangunan jembatan sudah kami lalui sesuai ketentuan, sehingga jembatan ini mendapatkan surat persetujuan laik fungsi. Ini sangat kami syukuri karena cukup sulit mendapatkan surat tersebut," tutur Budi Harsono.
Jembatan Kartanegara Tenggarong telah dibuka untuk umum yang ditandai dengan "soft opening" uji coba penggunaan jembatan pada 8 Desember 2015.
Jembatan tersebut dibangun untuk mengganti jembatan yang ambruk pada 26 November 2011.
Pencanangan pembangunan jembatan Kartanegara yang baru itu dilaksanakan pada 11 April 2013 dan selanjutnya dalam penyelesaiannya tanggal 30 November 2015, jembatan tersebut telah melalui "loading test" atau uji beban baik secara statis maupun uji beban dinamis, yang dilakukan oleh para pakar dan tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Jembatan Kartanegara adalah jembatan dengan tipe baja pelengkung penerus atau Continous Steel Arch Bridge, dengan total panjang 470 meter dan memiliki lebar lajur 7 meter, yang merupakan standar jembatan kelas A. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Surat dengan Nomor JB.02.02 Mn/320 tertanggal 18 April 2016 yang ditandatangani Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono itu, baru kami terima pada Selasa (3/5)," ujar Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kutai Kartanegara, Budi Harsono, di Tenggarong, Rabu.
Keluarnya surat tersebut merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara, dalam hal ini DBMSDA yang telah memenuhi seluruh persyaratan atau catatan dari Kementerian PUPR.
Persyaratan atau catatan dari Kementerian PUPR yang telah dipenuhi DBMSDA untuk mendapatkan laik fungsi Jembatan Kartanegara itu, yakni menyerahkan model FEM struktur jembatan yang tervalidasi, dengan pembanding hasil uji beban yang akan berfungsi sebagai finger print jembatan.
Persyaratan lainnya, kata Budi, adalah manual pemeliharaan jembatan secara komperhensif, akses pemeliharaan dan perlindungan korosi tiang pancang dan selesai pada 2016.
"Termasuk dalam manual pemeliharaan adalah ketentuan mengenai uji dinamik dan pengukuran profil sungai secara berkala pada tahun pertama, ketiga, kelima dan seterusnya setiap lima tahun serta uji statik tiap lima tahun," katanya.
Pemkab Kutai Kartanegara juga diminta menyerahkan laporan "quality audit independent".
"Alhamdulillah, semua tahapan pembangunan jembatan sudah kami lalui sesuai ketentuan, sehingga jembatan ini mendapatkan surat persetujuan laik fungsi. Ini sangat kami syukuri karena cukup sulit mendapatkan surat tersebut," tutur Budi Harsono.
Jembatan Kartanegara Tenggarong telah dibuka untuk umum yang ditandai dengan "soft opening" uji coba penggunaan jembatan pada 8 Desember 2015.
Jembatan tersebut dibangun untuk mengganti jembatan yang ambruk pada 26 November 2011.
Pencanangan pembangunan jembatan Kartanegara yang baru itu dilaksanakan pada 11 April 2013 dan selanjutnya dalam penyelesaiannya tanggal 30 November 2015, jembatan tersebut telah melalui "loading test" atau uji beban baik secara statis maupun uji beban dinamis, yang dilakukan oleh para pakar dan tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Jembatan Kartanegara adalah jembatan dengan tipe baja pelengkung penerus atau Continous Steel Arch Bridge, dengan total panjang 470 meter dan memiliki lebar lajur 7 meter, yang merupakan standar jembatan kelas A. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016