Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah melewati seleksi administrasi hingga wawancara, sepuluh calon anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020, mengikuti seleksi tahap akhir yakni uji kepatutan dan kelayakan, Senin (25/4). Tes ini dimulai pukul delapan pagi hingga dua siang di Gedung D lantai 3 Sekretariat DPRD Kaltim.

Seleksi dilakukan Komisi I DPRD Kaltim dengan peserta Senci Han, Dedy Cahyadi, Muhammad Imron Rosyadi, dan Kukuh Tugiyono. Selanjutnya ada Habib, Lilik Rukitasari, Hibbu Mida Balfas Syam Muhammad Khaidir, Rudi Taufana, dan Lazuardi.

Alhasil lima komisioner baru terpilih. Mereka adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas Syam, Lilik Lukitasari, Muhammad Khaidir dan Muhammad Imron Rosyadi.

Lima lainnya sebagaimana peraturan yang berlaku, otomatis menjadi cadangan. Apabila ada di antara komisioner terpilih berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan cadangan sesuai urutan hasil tes.
 
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan dalam tes kemarin, masing-masing peserta diberi kesempatan 10 menit meyampaikan paparan visi dan misinya termasuk menjawab pertanyaan dari setiap anggota dewan, untuk kemudian diberi penilaian 50 - 90.

Indikator penilaian adalah substansi, bahasa dan penampilan dalam pemaparan. Kemudian aspek komitmen, integritas, dan kompetensi. Semua hal itu penting dalam memberikan gambaran terhadap calon komisioner yang berkualitas.

“Semua peserta sudah menyampaikan paparan visi dan misinya dengan baik. Akan tetapi Komisi I harus mencari yang terbaik dari yang paling baik, sehingga tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Kaltim bisa benar-benar terlaksana dengan maksimal,” kata Josep didampingi Wakil Ketua Syarifah Masitah Assegaf, Sekretaris Jahidin, dan Anggota Safuad, Azhar Baharuddin, Siti Qomariah, Zaenal Haq, Andarias P Sirenden, Rusianto, Jafar Haruna, Syarifah Fatimah Alaydrus, dan Yakob Manika.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan seluruh proses seleksi yang dilakukan oleh panitia yang dilakukan secara objektif sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masa bakti KIP adalah 4 tahun.

Tim seleksi yang terdiri dari akademisi, pemerintah dan tokoh agama/masyarakat yang dibentuk oleh Diskominfo Kaltim. “Ini dimaksudkan guna tetap menjaga objektifitas dalam proses seleksi sehingga mereka yang lulus benar-benar murni berdasarkan kemampuannya masing-masing,”pungkas Josep. (Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016