Samarinda (ANTARA Kaltim)- Perang melawan peredaran narkoba terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan rencana  pembentukan Peraturan daerah (Perda)  tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Terkait hal itu DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Kaltim melakukan konsultasi ke Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (21/4). Ketua Bapperda Kaltim Jahidin mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2013 telah menjelaskan mengenai fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Artinya daerah harus memiliki perda yang mengatur pencegahan narkoba. Untuk itu menurut Jahidin kunjungan kerja kali ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Bapperda DPRD Kaltim untuk mempelajari aturan yang digunakan Provinsi Bangka Belitung dalam membuat perda. Karena provinsi ini merupakan provinsi yang lebih dahulu memiliki perda narkotika.

"Sesuai dengan Permendagri yang menganjurkan daerah untuk membuat perda, maka langkah awal yang mesti kita lakukan adalah berdiskusi dengan provinsi yang terlebih dahulu memiliki perda tersebut, DPRD Kaltim tentunya sangat mendukung penuh, terlebih Kesbangpol Kaltim telah mengusulkan raperda mengenai narkoba sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi Bangka Belitung, Sunardi menerangkan jika pembentukan perda tentang narkotika adalah acuan dari permendagri dengan melakukan tiga alur proses yaitu inisiatif, eksekutif maupun langkah-langkah politik. Dalam pencegahanya pun ia menerangkan jika melibatkan banyak pihak tidak hanya dari satu instansi saja. Misalkan melibatkan lapisan masyarakat, unsur pendidikan, maupun kepemerintahan itu sendiri.

"Perda narkotika yang telah kami buat adalah perda yang benar-benar mengatur tak hanya peredaran namun juga pencegahannya dengan melibatkan semua pihak. Karena kami menyadari peredaran maupun pencegahannya harus diatur melalui aturan, sehingga ada sanksi tegas bagi yang terlibat. Terkait pengawasannya kami tetap melakukan komunikasi dengan semua unsur termasuk dengan aparat maupun masyarakat serta SKPD," ucapnya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BNNP Bangka Belitung, menurutnya perda mengenai narkotika di provinsi yang terkenal dengan sebutan laskar pelangi tersebut sudah benar-benar dilakukan dengan kajian-kajian yang mendalam. Sehingga tidak ada sedikit pun celah untuk melanggarnya, terbukti saat ini Provinsi Bangka Belitung mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika.

"Dengan adanya perda pemprov maupun BNNP lebih enak melakukan pengawasan. Saat ini BNNP Bangka Belitung sedang fokus pada rehabilitasi bagi mantan pengguna. Perda yang kita buat juga telah mengaturnya, jadi tak hanya pencegahan mapun sanksi saja. Namun juga mengatur bagi mantan pengguna. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan bagi mantan pengguna yang direhab untuk dilakukan rawat inap," katanya.

Terakhir Jahidin mengatakan perda tentang pencegahan narkotika mesti dibuat di Kaltim, mengingat saat ini Kaltim dalam kondisi darurat narkoba. Perda tersebut diharapkan mampu untuk menjadi solusi penyalahgunaan narkotika di Kaltim.

"Kaltim membutuhkan perda narkotika. Diskusi yang kita lakukan saat ini akan sangat beemanfaat ke depannya untuk proses pembuatan raperda nantinya. Tak ada salahnya kita adopsi, yang terpenting kita memiliki payung hukum yang kuat untuk perang terhadap narkoba," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016