Samarinda (ANTARA News-Kaltim) - Kapoltabes Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah menyatakan akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggotanya terkait penangkapan seorang wartawan televisi swasta nasional dalam kasus makelar kasus (Markus).
"Sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan anggota namun saya sudah perintahkan Wakapoltabes untuk menyelidikinya. Jika ada anggota yang terlibat kami akan tindak tegas dan kalau perlu dipidana," ujar Kapoltabes Arkan di Samarinda, Selasa.
Kasus markus mencuat di Poltabes Samarinda mencuat berdasarkan laporan Nirwani (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merasa ditipu oleh seorang wartawan TV swasta nasional yang bertugas di Kaltim.
Tersangka mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus Narkoba yang menjerat Ramli. Kemudian, wartawan berinisial SD yang selama ini mengaku sebagai "stringer" (pembantu kontributor) Global TV di Samarinda meminta uang Rp44 juta kepada Nirwani dalam kesepakatan dengan Nirwani.
"Modus yang dilakukan SD yakni mengaku bisa menyelesaikan kasus narkoba yang menjerat suaminya dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Mereka bertemu pertama kali di Poltabes Samarinda pada Februari 2010," katanya.
"Uang Rp44 juta itu diserahkan selama enam kali pada Februari hingga April 2010. Saat pertama kali bertemu, SD mengaku sebagai wartawan yang mangkal di Poltabes Samarinda," ujar Arkan Hamzah.
Selain uang Rp44 juta Nirwani juga, kata Kapoltabes Samarinda korban telah menyerahkan uang Rp1,9 juta untuk mengurus STNK.
SD dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Uang tersebut diakui tersangka habis untuk berfoya-foya, termasuk membeli "chip game" .
"Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku melakukan aksi penipuan itu sendiri. Namun, kami juga tidak begitu percaya dengan pengakuan dia sebab tidak menutup kemungkinan juga melibatkan anggota saya," papar Kapoltabes Samarinda itu.
Polisi juga masih menyelidiki pencatutan nama Kasat Narkoba Poltabes Samarinda, Komisaris Erlan Munaji. Kapoltabes Samarinda menghimbau jika masih ada warga yang pernah ditipu oleh SD agar segera melaporkan.
"Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan itu namun kami tetap menghimbau masyarakat agar segera melapor jika ada yang pernah menjadi korban penipuan SD ," kata Arkan mengungkapnya.
Poltabes Samarinda telah mengkonfirmasi pihak Global TV terkait status kewartawanan SD. "Dia memang sering mangkal di Poltabes dengan mengaku sebagai wartawan. Pihak Global TV mengatakan SD sudah dipecat sejak dua bulan lalu," kata Arkan Hamzah.
Sementara, Kontributor Global TV Kaltim, Rusdi Royan membenarkan, SD sudah tidak bekerja lagi sebagai "stringer".
"Dia (SD) memang pernah membantu saya dalam peliputan di Samarinda namun sejak dua bulan lalu dia sudah tidak bekerja lagi untuk saya. Jadi, apapun yang dilakukannya itu tidak ada kaitannya dengan Global TV," kata Rusdi Royan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010
"Sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan anggota namun saya sudah perintahkan Wakapoltabes untuk menyelidikinya. Jika ada anggota yang terlibat kami akan tindak tegas dan kalau perlu dipidana," ujar Kapoltabes Arkan di Samarinda, Selasa.
Kasus markus mencuat di Poltabes Samarinda mencuat berdasarkan laporan Nirwani (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merasa ditipu oleh seorang wartawan TV swasta nasional yang bertugas di Kaltim.
Tersangka mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus Narkoba yang menjerat Ramli. Kemudian, wartawan berinisial SD yang selama ini mengaku sebagai "stringer" (pembantu kontributor) Global TV di Samarinda meminta uang Rp44 juta kepada Nirwani dalam kesepakatan dengan Nirwani.
"Modus yang dilakukan SD yakni mengaku bisa menyelesaikan kasus narkoba yang menjerat suaminya dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Mereka bertemu pertama kali di Poltabes Samarinda pada Februari 2010," katanya.
"Uang Rp44 juta itu diserahkan selama enam kali pada Februari hingga April 2010. Saat pertama kali bertemu, SD mengaku sebagai wartawan yang mangkal di Poltabes Samarinda," ujar Arkan Hamzah.
Selain uang Rp44 juta Nirwani juga, kata Kapoltabes Samarinda korban telah menyerahkan uang Rp1,9 juta untuk mengurus STNK.
SD dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Uang tersebut diakui tersangka habis untuk berfoya-foya, termasuk membeli "chip game" .
"Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku melakukan aksi penipuan itu sendiri. Namun, kami juga tidak begitu percaya dengan pengakuan dia sebab tidak menutup kemungkinan juga melibatkan anggota saya," papar Kapoltabes Samarinda itu.
Polisi juga masih menyelidiki pencatutan nama Kasat Narkoba Poltabes Samarinda, Komisaris Erlan Munaji. Kapoltabes Samarinda menghimbau jika masih ada warga yang pernah ditipu oleh SD agar segera melaporkan.
"Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan itu namun kami tetap menghimbau masyarakat agar segera melapor jika ada yang pernah menjadi korban penipuan SD ," kata Arkan mengungkapnya.
Poltabes Samarinda telah mengkonfirmasi pihak Global TV terkait status kewartawanan SD. "Dia memang sering mangkal di Poltabes dengan mengaku sebagai wartawan. Pihak Global TV mengatakan SD sudah dipecat sejak dua bulan lalu," kata Arkan Hamzah.
Sementara, Kontributor Global TV Kaltim, Rusdi Royan membenarkan, SD sudah tidak bekerja lagi sebagai "stringer".
"Dia (SD) memang pernah membantu saya dalam peliputan di Samarinda namun sejak dua bulan lalu dia sudah tidak bekerja lagi untuk saya. Jadi, apapun yang dilakukannya itu tidak ada kaitannya dengan Global TV," kata Rusdi Royan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010