Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender segera disahkan, sehingga dapat diterapkan guna memenuhi hak perempuan di berbagai bidang.

"Kami bersyukur karena raperda ini sudah masuk tahap uji publik, sehingga diharapkan tidak sampai akhir tahun 2016 sudah bisa disahkan menjadi perda," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Kaltim Ardiningsih, saat Uji Publik Raperda Pengarusutamaan Gender di Samarinda, Senin.

Setelah raperda tersebut disahkan menjadi perda, lanjut dia, tentu akan dapat mewujudkan kesetaraan gender secara utuh di Kaltim, sehingga setiap pembangunan yang akan dilaksanakan selalu memperhatikan hak masyarakat Kaltim secara menyeluruh.

Menurut Ardiningsih, hak-hak yang diayomi dalam kesetaraan gender tidak hanya menyangkut hak fisik, tapi juga peran perempuan dalam pembangunan sehingga keberadaan perda akan dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan untuk seluruh masyarakat Kaltim.

"Pembangunan berkeadilan harus memerhatikan hak perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas dari sisi fisiknya, termasuk harus melibatkan perempuan dalam pelaksanaannya, karena kesetaraan gender berarti peran perempuan dan laki-laki harus sama," katanya.

Misalnya, tambah Ardiningsih, pembangunan gedung yang katanya untuk semua masyarakat, tetapi pada faktanya fasilitas yang ada di dalam gedung tersebut tidak menunjang hak perempuan, sehingga masih kurang adil.

Idealnya, lanjut dia, toilet untuk perempuan harus lebih banyak ketimbang laki-laki, kemudian ada tempat gantungan pakaian di toilet perempuan karena perempuan lebih lama di toilet dan perlu menggantung pakaian.

Selain itu, tempat wudhu perempuan seharusnya dibuat tertutup dan terpisah dengan laki-laki.

"Itu sebabnya, kami berharap tahun ini Raperda Pengarusutamaan Gender bisa disahkan oleh DPRD Kaltim agar dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat memenuhi beberapa hak yang seharusnya didapatkan perempuan," katanya.

Kegiatan uji publik tersebut bertujuan mendapat masukan dari berbagai pihak agar isi raperda lebih berkualitas dan mengayomi kesetaraan gender, termasuk masukan dari kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

"Perda Pengarusutamaan Gender diperlukan karena sektor pembangunan belum sepenuhnya berkeadilan bagi perempuan. Melalui perda ini, tentu semua berharap agar pembangunan di kabupaten/kota bisa lebih memperhatikan kepentingan semua pihak," kata Ningsih lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016