Bontang (ANTARA Kaltim) - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bontang, Kamis, mengumumkan penetapan Neni Moerniaeni dan Basri Rase yang memenangkan pemilihan kepala daerah 2015 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Periode 2016-2021  Kamis.

Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar didampingi dua wakil ketuanya Etha Rimba Paemboenan dan Faisal memimpin rapat paripurna, yang dihadiri Sekkota Bontang Syirajudin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), SKPD, komisioner KPU, dan Panwaslu.

Kaharuddin Jafar dalam sambutannya mengatakan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa pengesahan dan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan oleh DPRD kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"Pelaksanaan rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bontang periode 2011-2016 telah dilaksanakan pada Senin 18 Januari, sesuai Surat Edaran Mendagri," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaa sidang paripurna menindaklanjuti SE Mendagri tertanggal 19 Januari 2016, tentang waktu berakhirnya masa jabatan Wali Kota Adi Darma dan Wawali Isro Umarghani pada 23 maret 2016.

"Hasil penetapan pasangan calon terpilih telah tertuang dalam Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dimenangkan pasangan nomor urut 2 Neni Moerniaeni dan Basri rase dengan perolehan 44.300 suara atau 55,86 persen," katanya.

Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menjelaskan berita acara serta risalah rapat paripurna istimewa akan dilampirkan dan diusulkan bersama dokumen lainnya kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur, sebagai syarat pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bontang.

"Tugas kami sudah selesai, dokumen sudah lengkap. Risalah dari paripurna selanjutnya kami bawa ke Gubernur yang akan diteruskan ke Mendagri," terang Etha.

Menurut aturan, Mendagri akan menerbitkan SK pengesahkan paling lambat 20 hari, terhitung sejak tanggal diusulkan dan berkas diterima. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016