Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai Sabtu (12/12) akan membatasi jam operasional Jembatan Kartanegara.

"Mulai sabtu (12/12), Jembatan Kartanegara Tenggarong, hanya bisa dilalui selama 12 jam yakni mulai pukul 06.00 wita sampai 18.00 wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara Marsidik, Kamis.

Saat jembatan ditutup kata Marsidik, aktivitas penyeberangan masyarakat akan dilayani oleh kapal feri KMP Bili dan KMP Kerapu yang beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 24.00 Wita.

"Jembatan Kartanegara ditutup mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita namun untuk membantu penyeberangan warga, kapal Fery KMP Bili dan KMP Kerapu akan dioperasikan hingga pukul 24. 00 Wita," kata Marsidik.

Penutupan operasional Jembatan Kartanegara pada malam hingga pagi hari itu lanjut Marsidik, karena adanya rencananya pembongkaran "temporary tower" atau tiang penyangga sementara yang masih terpasang di kedua sisi jembatan.

"Menurut informasi yang kami terima, pembongkaran tiang sementara akan dilakukan mulai pukul 18.00 wita, sehingga jembatan tidak bisa dilalui atau ditutup," ujarnya.

"Kami berharap, masyarakat dapat memaklumi keadaan ini dan tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas," kata Marsidik.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Kartanegara, Budi Harsono mengatakan, pembongkaran "temporary tower" tersebut rencananya mulai dilakukan pada Sabtu (12/12).

"Pembongkaran `temporary tower` kami laksanakan pada malam hari dan jika tidak ada kendala, akan selesai dalam dua minggu," ujar Budi Harsono.

Jembatan Kartanegara dibuka untuk umum pada 8 Desember 2015 mulai pukul 14.00 Wita, yang ditandai dengan acara "Soft Opening" uji coba penggunaan Jembatan Kartanegara.

Sejak saat itu Jembatan Kartanegara sempat dibuka selama 24 jam, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan batasan kepada pengguna jembatan, diantaranya, tidak diperbolehkan berhenti diatas jembatan dan tidak boleh dilalui pejalan kaki.

Larangan lainnya yakni, kendaraan berat yaitu tronton atau trailer tidak diperbolehkan melewati jembatan.     (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015