Bontang (ANTARA Kaltim) - Lima Fraksi di DPRD Bontang Kalimantan Timur telah menyepakati tiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan melalui pemandangan umum pada rapat paripurna untuk dibahas dalam Prolegda 2016.
Tiga raperda itu masing-masing Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan.
Anggota Fraksi ADPS Suhut Harianto saat dihubungi Rabu, mengatakan bahwa secara global raperda tersebut sangat baik untuk diterapkan mengingat perkembangan Kota Bontang yang terus meningkat.
"Tiga Raperda itu sangat inovatif, karena gambaran secara umum penerapannya belum menyentuh segala aspek di dalam penerapan regulasi di atasnya, sehingga DPRD menyambut baik hal itu," katanya.
Dari sudut pandang Fraksi ADPS, lanjutnya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi ditujukan untuk mewujudkan sistem yang terstruktur, sehingga instrumen pengendaliannya pun lebih dititikpusatkan kepada pemerintah daerah sebagai daerah otonom.
Regulasi zonasi, kata Suhut, sebagai hak jawab kepada masyarakat untuk dilakukan penertiban proses administrasi yang menentukan layak atau tidaknya hak-hak masyarakat tersebut mendapatkan kepastian hukum.
"Selama ini penataan ruang tidak mudah untuk diimplementasikan, salah satu indikatornya adalah profesionalisme dan daya tanggap masyarakat yang rendah dan masyarakat sendiri belum ditempatkan pada posisi yang kuat dalam menciptakan penataan ruang yang adil," jelasnya.
Suhut mengungkapkan bahwa inisitiaf raperda itu muncul karena beberapa alasan, di antarannya perubahan fungsi lahan yang semula masuk dalam rencana umum tata ruang.
Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keadilan dan mengurangi konflik akibat pemanfaatan ruang, sehingga dengan regulasi itu pemerintah berperan aktif dan ikut melakukan penataan dengan benar sesuai tata ruang.
Menurut ia, penataan zonasi harus melibatkan masyarakat Kota Bontang secara luas dengan melakukan konsultasi publik, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, fraksinya meminta agar pembahasan tiga raperda tersebut segera dilakukan supaya pembangunan dan penataan kota sesegera mungkin dapat diimplementasikan.
"Fraksi ADPS menyarankan agar Raperda RDTR dan Pengaturan Zonasi segera dilakukan pembahsan dan selesai tahun 2015 ini, sehingga pembangunan dapat berjalan normal di kota Bontang," tandasnya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Tiga raperda itu masing-masing Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan.
Anggota Fraksi ADPS Suhut Harianto saat dihubungi Rabu, mengatakan bahwa secara global raperda tersebut sangat baik untuk diterapkan mengingat perkembangan Kota Bontang yang terus meningkat.
"Tiga Raperda itu sangat inovatif, karena gambaran secara umum penerapannya belum menyentuh segala aspek di dalam penerapan regulasi di atasnya, sehingga DPRD menyambut baik hal itu," katanya.
Dari sudut pandang Fraksi ADPS, lanjutnya, Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi ditujukan untuk mewujudkan sistem yang terstruktur, sehingga instrumen pengendaliannya pun lebih dititikpusatkan kepada pemerintah daerah sebagai daerah otonom.
Regulasi zonasi, kata Suhut, sebagai hak jawab kepada masyarakat untuk dilakukan penertiban proses administrasi yang menentukan layak atau tidaknya hak-hak masyarakat tersebut mendapatkan kepastian hukum.
"Selama ini penataan ruang tidak mudah untuk diimplementasikan, salah satu indikatornya adalah profesionalisme dan daya tanggap masyarakat yang rendah dan masyarakat sendiri belum ditempatkan pada posisi yang kuat dalam menciptakan penataan ruang yang adil," jelasnya.
Suhut mengungkapkan bahwa inisitiaf raperda itu muncul karena beberapa alasan, di antarannya perubahan fungsi lahan yang semula masuk dalam rencana umum tata ruang.
Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keadilan dan mengurangi konflik akibat pemanfaatan ruang, sehingga dengan regulasi itu pemerintah berperan aktif dan ikut melakukan penataan dengan benar sesuai tata ruang.
Menurut ia, penataan zonasi harus melibatkan masyarakat Kota Bontang secara luas dengan melakukan konsultasi publik, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, fraksinya meminta agar pembahasan tiga raperda tersebut segera dilakukan supaya pembangunan dan penataan kota sesegera mungkin dapat diimplementasikan.
"Fraksi ADPS menyarankan agar Raperda RDTR dan Pengaturan Zonasi segera dilakukan pembahsan dan selesai tahun 2015 ini, sehingga pembangunan dapat berjalan normal di kota Bontang," tandasnya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015