Samarinda (ANTARA Kaltim) - Proses belajar mengajar di SMA Negeri 10 Samarinda yang sebelumnya libur dalam dua hari terakhir, kembali normal seperti biasa. Sejak Rabu 7 Oktober 2015. Pelajar maupun guru diminta untuk menjalankan proses belajar mengajar sesuai jadwal.
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat koordinasi antara SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Biro Perlengkapan bersama pihak SMA Negeri 10 Samarinda, komite sekolah dan jajaran Polresta Samarinda.
Keputusan ini ditetapkan karena dua hari sebelumnya, ratusan pelajar sekolah tersebut menuntut kepada pihak sekolah maupun Yayasan Melati sebagai pengelola untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelajar dalam melaksanakan proses belajar mengajar, termasuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang menjadi hak pelajar.
“Proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti sedia kala. Setelah rapat ini, fasilitas sarana dan prasarana yang menjadi hak pelajar, contohnya auditorium, kolam renang, ruang kesenian, perpustakaan dan sarana yang ada dapat digunakan secara penuh oleh pelajar SMA Negeri 10 Samarinda,†kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/10).
Selain itu, dari rapat tersebut menetapkan kesimpulan, yakni menegaskan lokasi tanah di Sungai Keledang adalah milik Pemprov Kaltim dan harus diamankan. Pengamanan yang dimaksud dengan cara dipagar. Ini berdasarkan sertifikat tanah dari BPN Nomor 8/1988 dan keputusan PTUN No 037/6/2014/PTUN-SMD tertanggal 11 Juni 2015.
Kemudian, Kepolisian dan Satpol PP Pemprov Kaltim siap membantu pengamanan di lokasi sekolah tersebut. Di lokasi tersebut harus dipasang papan nama SMA Negeri 10 Samarinda secara permanen, besar dan terlihat jelas.
Pelajar harus tetap diamankan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pelajar dan ini menjadi tanggungjawab sekolah. Sekolah-sekolah, diluar SMA Negeri 10 Samarinda ditempatkan di gedung yang dibangun oleh yayasan di luar tanah Pemprov Kaltim. Karena itu, pihak Yayasan Melatih harus segera keluar dari lokasi kampus Sungai Keledang paling lambat 31 Oktober 2015.
Sementara pengamanan yang ada di lingkungan Kampus SMA Negeri 10 Samarinda dilaksanakan Satpol PP. Dalam pengamanan asset harus segera berkoordinasi dengan Panitera PTUN untuk dilakukan eksekusi.
Pihak Pemprov Kaltim segera mempublikasikan bahwa SMA Negeri 10 Samarinda dibangun dan berdiri di atas tanah Pemprov Kaltim. Pemprov meminta pihak Polresta Samarinda untuk memeriksa dana hibah APBD dan APBN yang diterima oleh Yayasan Melati untuk ditelusuri penggunaannya, termasuk dana pembangunan SMP dan SMK Melati.
“Dari hasil keputusan ini diharapkan para pelajar dapat menjalani proses belajar mengajar seperti biasa. Diharapkan orang tua maupun guru dapat memberikan pemahaman bahwa tugas pelajar adalah belajar, sehingga menjadi lulusan yang dapat diandalkan daerah di masa datang,†jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat koordinasi antara SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Biro Perlengkapan bersama pihak SMA Negeri 10 Samarinda, komite sekolah dan jajaran Polresta Samarinda.
Keputusan ini ditetapkan karena dua hari sebelumnya, ratusan pelajar sekolah tersebut menuntut kepada pihak sekolah maupun Yayasan Melati sebagai pengelola untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelajar dalam melaksanakan proses belajar mengajar, termasuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang menjadi hak pelajar.
“Proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti sedia kala. Setelah rapat ini, fasilitas sarana dan prasarana yang menjadi hak pelajar, contohnya auditorium, kolam renang, ruang kesenian, perpustakaan dan sarana yang ada dapat digunakan secara penuh oleh pelajar SMA Negeri 10 Samarinda,†kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/10).
Selain itu, dari rapat tersebut menetapkan kesimpulan, yakni menegaskan lokasi tanah di Sungai Keledang adalah milik Pemprov Kaltim dan harus diamankan. Pengamanan yang dimaksud dengan cara dipagar. Ini berdasarkan sertifikat tanah dari BPN Nomor 8/1988 dan keputusan PTUN No 037/6/2014/PTUN-SMD tertanggal 11 Juni 2015.
Kemudian, Kepolisian dan Satpol PP Pemprov Kaltim siap membantu pengamanan di lokasi sekolah tersebut. Di lokasi tersebut harus dipasang papan nama SMA Negeri 10 Samarinda secara permanen, besar dan terlihat jelas.
Pelajar harus tetap diamankan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pelajar dan ini menjadi tanggungjawab sekolah. Sekolah-sekolah, diluar SMA Negeri 10 Samarinda ditempatkan di gedung yang dibangun oleh yayasan di luar tanah Pemprov Kaltim. Karena itu, pihak Yayasan Melatih harus segera keluar dari lokasi kampus Sungai Keledang paling lambat 31 Oktober 2015.
Sementara pengamanan yang ada di lingkungan Kampus SMA Negeri 10 Samarinda dilaksanakan Satpol PP. Dalam pengamanan asset harus segera berkoordinasi dengan Panitera PTUN untuk dilakukan eksekusi.
Pihak Pemprov Kaltim segera mempublikasikan bahwa SMA Negeri 10 Samarinda dibangun dan berdiri di atas tanah Pemprov Kaltim. Pemprov meminta pihak Polresta Samarinda untuk memeriksa dana hibah APBD dan APBN yang diterima oleh Yayasan Melati untuk ditelusuri penggunaannya, termasuk dana pembangunan SMP dan SMK Melati.
“Dari hasil keputusan ini diharapkan para pelajar dapat menjalani proses belajar mengajar seperti biasa. Diharapkan orang tua maupun guru dapat memberikan pemahaman bahwa tugas pelajar adalah belajar, sehingga menjadi lulusan yang dapat diandalkan daerah di masa datang,†jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015