Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pemprov Kaltim masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri, terkait penunjukan Penjabat Bupati Paser, yakni satu dari tiga nama yang telah diusulkan pada 31 Agustus 2015.

Hal itu dikatakan, Asisten Pemerintahan  Setprov Kaltim H Aji Sayid Fatur Rahman, terkait dengan Pj Bupati  Paser, siring dengan berakhirnya masa bahkti Bupati dan Wakil Bupati Paser dan pelaksanaan Pemilukada serentak Kaltim yang dijadwalkan pada Desember 2015.

"Pada tanggal 31 Agustus lalu, kita sudah mengusulkan ke Mendagri untuk menetapkan Pj Bupati Paser dan sampai kini SK-nya  belum terbit, walaupun demikian kita tetap menuggu, semoga dalam waktu dekat sudah ada kepastian," kata H Aji Sayid Fatur Rahman, Senin (14/9).  

Menurut Fatur, informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan keterlambatan SK Pj Bupati Paser, karena pejabat yang memproses  masih keluar daerah termasuk juga dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga sangat sibuk. Hal itu bukan hanya dialami Kaltim tetapi juga provinsi lain yang bupati/walikotanya sudah berakhir masa tugasnya.    

"Walaupun demikian, kita tetap mengharap agar SK Pj Bupati Paser cepat terbit, sehingga kita segera melakukan pelantikn dan tidak sampai terjadi kekosongan kepemimpinan," ujarnya.

Dikatakan, masa jabatan Bupati  dan Wakil Bupati Paser ( HM Ridwan Suwidi- HM Mardikansyah) sudah berakhir pada pada 31 Agustus.  Karena belum terbitnya SK dari Mendagri terkait dengan penunjukan Pj Bupati. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser H Helmy Lathyf melaksanakan tugas bupati sehari-hari,  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahaan di Kabupaten Paser.

Selain  masih menunggu SK Pj Bupati Paser, Pemprov Kaltim juga sudah mengusulkan tiga nama untuk dipilih dan ditetapkan menjadi Pj Bupati Barau, yang pada 15 September ini, Bupati H Makmur HAPK dan Wabub HM Achmad Rivai,  terlah berakhir masa tugasnya.

Kalaupun nanti juga mengalami keterlambatan, lanjut Fatur, terkait SK penunjukan Pj Bupati Barau, tentu hal sama juga akan dilakukan yaitu menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Barau untuk menjalankan sementara roda pemerintahan sertempat.

"Walaupun demikian, kita tetap optimis agar  SK Pj Bupati baik untuk Kabupaten Paser maupun Barau  cepat diproses," ujar Faturahman.  

Dikatakan, semakin cepat turunnya SK Mendari, tentu semakin cepat pula dilakukan persiapan pelantikan, seperti sebelumnya yaitu pelatikan Pj Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Pj Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.(Humas Prov Kaltim/mar).

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015