Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Tiga pasangan cawali-cawawali peserta Pilkada Kota Balikpapan tersebut masing-masing Rizal Effendi-Rahmad Mas`ud, Heru Bambang-Sirajudin dan Andi Burhanuddin Solong-Abdul Hakim Rauf.
"Ketiga pasangan yang didukung partai politik ini telah memenuhi persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah pasangan dari jalur perseorangan karena hasil dukungannya tidak mencukupi," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha usai rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali.
Sehari sebelum penetapan atau Minggu (23/8), KPU Kota Balikpapan sudah melakukan verifikasi berkas seluruh pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pilkada.
Adapun dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan dan dinyatakan gugur adalah pasangan Abdul Hakim-Wahidah dan Achdian Noor-Abriantinus.
Setelah penetapan pasangan cawali-cawawali, KPU Kota Balikpapan akan melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni pengambilan nomor urut peserta yang dijadwalkan pada Rabu (26/8).
Selain di Balikpapan, rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada juga dilaksanakan KPU di tujuh kabupaten/kota di Kaltim yang juga menggelar pilkada serentak, yakni Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Mahakam Ulu.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Samarinda baru dilakukan pada 30 Agustus, karena sebelumnya sempat terjadi calon tunggal dan harus dilakukan dua kali perpanjangan pendaftaran calon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Tiga pasangan cawali-cawawali peserta Pilkada Kota Balikpapan tersebut masing-masing Rizal Effendi-Rahmad Mas`ud, Heru Bambang-Sirajudin dan Andi Burhanuddin Solong-Abdul Hakim Rauf.
"Ketiga pasangan yang didukung partai politik ini telah memenuhi persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah pasangan dari jalur perseorangan karena hasil dukungannya tidak mencukupi," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha usai rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali.
Sehari sebelum penetapan atau Minggu (23/8), KPU Kota Balikpapan sudah melakukan verifikasi berkas seluruh pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pilkada.
Adapun dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan dan dinyatakan gugur adalah pasangan Abdul Hakim-Wahidah dan Achdian Noor-Abriantinus.
Setelah penetapan pasangan cawali-cawawali, KPU Kota Balikpapan akan melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni pengambilan nomor urut peserta yang dijadwalkan pada Rabu (26/8).
Selain di Balikpapan, rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada juga dilaksanakan KPU di tujuh kabupaten/kota di Kaltim yang juga menggelar pilkada serentak, yakni Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Mahakam Ulu.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Samarinda baru dilakukan pada 30 Agustus, karena sebelumnya sempat terjadi calon tunggal dan harus dilakukan dua kali perpanjangan pendaftaran calon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015