Samarinda (ANTARA Kaltim) - Mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, lewat Pansus, DPRD berencana memasukkan kawasan pertambangan dalam peraturan zonasi khusus yang dimuat dalam Peta Tematik.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2034
Veri Diana Huraq Wang. “Dalam RTRW yang diajukan, kawasan pertambangan tidak dimasukkan dalam rencana pola ruang wilayah Provinsi Kaltim, namun akan dimuat dalam satu peta tematik tersendiri dan akan diatur dalam arahan peraturan zonasi,†kata Veri Diana.
Pansus berpendapat bahwa Peta Tematik seharusnya sudah dimuat secara eksplisit dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam RTRW.
Terkait peta itu, Pansus perlu mengetahui draft atau rancangan awal peta kawasan pertambangan di Kaltim. “Hal ini sangat penting mengingat kawasan pertambangan di Kalimantan Timur menjadi bagian yang harus menyatu dan tidak terlepas.
Selain itu harus sinergi dan harmonis sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kegiatan lainnya yang dikemas dalam RTRW Kaltim,†katanya.
Tak hanya itu sinergi dan harmonisasi yang dikemas dalam sebuat aturan zonasi tersebut juga akan menciptakan kepastian hukum yang dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, kesesuaian antar kawasan
dan kelestarian lingkungan.
Hal penting lainnya, mencegah adanya konversi lahan yang produktif untuk ketahanan pangan, mengatasi banjir dan polusi.
“Pemanfaatan ruang untuk tambang tidak semata-mata menekankan kontribusi bagi pendapatan negara dan penggerak utama ekonomi Kaltim. Lebih dari itu ada sektor lain yang juga harus dilindungi agar tidak menjadi masalah,†sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Demikian disampaikan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2034
Veri Diana Huraq Wang. “Dalam RTRW yang diajukan, kawasan pertambangan tidak dimasukkan dalam rencana pola ruang wilayah Provinsi Kaltim, namun akan dimuat dalam satu peta tematik tersendiri dan akan diatur dalam arahan peraturan zonasi,†kata Veri Diana.
Pansus berpendapat bahwa Peta Tematik seharusnya sudah dimuat secara eksplisit dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam RTRW.
Terkait peta itu, Pansus perlu mengetahui draft atau rancangan awal peta kawasan pertambangan di Kaltim. “Hal ini sangat penting mengingat kawasan pertambangan di Kalimantan Timur menjadi bagian yang harus menyatu dan tidak terlepas.
Selain itu harus sinergi dan harmonis sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kegiatan lainnya yang dikemas dalam RTRW Kaltim,†katanya.
Tak hanya itu sinergi dan harmonisasi yang dikemas dalam sebuat aturan zonasi tersebut juga akan menciptakan kepastian hukum yang dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, kesesuaian antar kawasan
dan kelestarian lingkungan.
Hal penting lainnya, mencegah adanya konversi lahan yang produktif untuk ketahanan pangan, mengatasi banjir dan polusi.
“Pemanfaatan ruang untuk tambang tidak semata-mata menekankan kontribusi bagi pendapatan negara dan penggerak utama ekonomi Kaltim. Lebih dari itu ada sektor lain yang juga harus dilindungi agar tidak menjadi masalah,†sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015