Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Balikpapan kini telah memiliki lebaga pembinaan terhadap anak yang terkena masalah hukum melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Peresmian LPKA dan LPAS dilakukan oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi di Lapas Kelas II Balikpapan, Rabu.

Rizal mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sangat mendukung adanya LPKA dan LPAS karena ini memberikan hak azasi pada anak yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

"Terbangunnya LPKA dan LPAS ini sangat kita dukung karena ini beradaban baru dan tidak ada penjara untuk anak tapi pembinaan khusus untuk anak," kata Rizal.

Pemkot Balikpapan akan membantu fasilitas yang dibutuhkan untuk LPKA dan LPAS supaya hak-hak anak dapat terpenuhi dan nyaman, katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Arita Rizal Effendi mengatakan dengan adanya LPKA dan LPAS maka anak tidak kehilangan haknya sebagai seorang anak.

"Jadi kita semua harus mengalihkan paradigma kita dari Lapas menjadi lembaga pembinaan untuk anak-anak dari perbuatan yang kurang baik menjadi lebih baik, nantinya selesai dibina," kata Arita.

LPKA dan LPAS sebenarnya merupakan kebutuhan dari manusia Indonesia, yang artinya menghasilkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia, katanya.

"Bukan hanya sekedar Kota Layak Anak yang merupakan sarana menuju anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak," kata Arita.

Saat ini, ada 34 anak yang dibina di LPKA dan LPAS Balikpapan yang berasal dari Balikpapan dan Samarinda. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015