Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera merekrut sebanyak 206 pendamping desa untuk ditempatkan di masing-masing kecamatan pada setiap kabupaten, guna mengawal pembangunan dan pengakhiran eks PNPM-MPd.

"Perekrutan sebanyak 206 pendamping desa tersebut diutamakan mantan fasilitator PNPM-MPd yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2014 lalu," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Jauhar yang didampingi Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat Musa Ibrahim, melanjutkan meskipun mantan fasilitator PNPM menjadi prioritas dalam perekrutan, namun jika mereka sebelumnya ada yang bermasalah, maka pihaknya akan mempertimbangkan perekrutannya kembali.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap mantan fasilitator PNPM yang masih bertahan di kecamatan masing-masing.

Namun, jumlahnya tidak mencukupi terhadap total pendamping desa yang dibutuhkan, karena mantan fasilitator yang bisa direkrut kembali tersebut hanya terdata 124 orang.

Ini berarti masih kekurangan 82 pendamping baru yang harus direkrut dari awal, sehingga pendamping baru yang setelah lolos seleksi administrasi dan tes wawancara, mereka harus mengikuti pembekalan untuk dilatih mengenai tugas yang harus diembannya selama menjadi pendamping kecamatan.

Perekrutan sebanyak 206 pendamping desa tersebut akan dilakukan pada 6-14 Juli 2014. Mereka akan mulai bekerja pada 1 Agustus hingga November 2015, dan setelah itu bisa diperpanjang kembali masa kerjanya.

Setelah perekrutan dan pelatihan untuk pendamping kecamatan tuntas, lanjut dia, BPMPD akan melanjutkan perekrutan untuk pendamping lokal desa, yakni pendamping yang langsung mengawal pemanfaatan dana desa dari APBN.

Menurut Jauhar, jumlah desa di Kaltim sebanyak 833 unit, sehingga dimungkinkan jumlah pendamping lokal desa yang direkrut sama dengan jumlah desa, tetapi jika tidak memenuhi kuota akibat keterbatasan SDM, maka bisa jadi tiap tiga desa terdapat satu pendamping lokal.

"Perekrutan pendamping desa di kecamatan atau pendamping kecamatan dilakukan oleh BPMPD Kaltim, sedangkan perekrutan pendamping lokal desa dilakukan oleh BPMPD masing-masing kabupaten," ucapnya.

Perekrutan pendamping kecamatan dilakukan lebih dulu ketimbang perekrutan pendamping lokal desa, karena diharapkan pendamping kecamatan mampu membantu proses perekrutan dan menjadi tutor saat pelatihan untuk pendamping lokal desa. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015