Balikpapan (ANTARA Kalim) - Upaya Kalimantan Timur menuntut keadilan pembangunan dan keuangan terus digelorakan. Setelah membangun wacana otonomi khusus, daerah ini kembali menuntut pemerintah pusat berlaku adil dalam pembagian saham, Participating Interest (PI) untuk Kaltim dalam pengelolaan pertambangan minyak dan gas di Blok Mahakam.

Blok Mahakam yang selama ini dikelola Total E&P,  kerjasamanya akan berakhir pada 2017 dan selanjutnya pengelolaan diserahkan negara kepada PT Pertamina, sebagai pemilik saham mayoritas, yakni 70 persen, sedangkan 30 persen masih diberikan kepada Total E&P (Total Indonesie dan Inpex Coorporation).

Dari 70 persen saham PT Pertamina itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat PI 10 persen sebagai bentuk keterlibatan daerah penghasil dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan pertambangan migas merupakan langkah maju yang perlu mendapat apresiasi sebagai bentuk perhatian bagi daerah penghasil.

Kendati demikian, Awang masih kecewa dengan Menteri ESDM Sudirman Said yang menerbitkan Permen Nomor 15/2015 dan memutuskan pembagian PI untuk Kaltim 10 persen. Padahal sebelumnya Sudirman Said berjanji akan bertemu dengan Awang Faroek dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk membicarakan PI dalam Blok Mahakam.

“Kenyataannya Permen ini sudah terbit dan diputuskan Kaltim mendapat PI 10 persen. Inilah yang membuat daerah kecewa, meskipun tetap memberi apresiasi atas pelibatan daerah penghasil dalam Blok Mahakam,” ujarnya.

Dengan kenyataan itu, melalui Sarasehan Menteri ESDM dengan daerah penghasil migas yang digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Balikpapan pada 24-25 Juni, menjadi ajang tuntutan Kaltim kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM.

Berkaitan dengan hal itu, Awang Faroek langsung menggelar pertemuan intern dengan sejumlah pihak terkait  dengan melibatkan jajaran wakil rakyat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun.

Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (24/6) malam itu, di Hotel Grand Senyiur  berlangusng alot karena sejumlah peserta pertemuan minta agar perhatian pusat harus lebih besar kepada Kaltim, sehingga tidak hanya memberikan jatah PI 10 persen.

Tidak heran jika pertemuan yang berlangsung mulai pukul 21.00 Wita itu baru berakhir pada pukul 01.30 dini hari waktu setempat. Awang Faroek yang didampingi HM Syahrun dan Asisten II Setprov Kaltim, HM Sa’bani  harus menampung banyak usulan dari peserta pertamuan dengan tujuan agar pemerintah pusat bertindak lebih adil kepada Kaltim.

Dari sekian banyak usulan tersebut, kemudian dirumuskan menjadi sepuluh  tuntutan rakyat Kaltim yang bisa disingkat menjadi “Sepultura Kaltim” untuk Blok Mahakam yang bertujuan untuk mempercepat  pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan migas yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton. (lihat grafis)

Sejumlah tuntutan tersebut, antara lain peningkatan angka PI dari 10 persen menjadi minimal 19 persen.  Kaltim dan Kukar diberi keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina.

Selain itu Kaltim juga menuntut Pertamina dan pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi warga Kaltim untuk menikmati sepenuhnya gas di daerah, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota.

Selanjutnya Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Kaltim terutama di tiga kawasan industri,  yaitu kawasan industri Kariangau – Buluminung di  Balikpapan dan PPU. Klaster industri gas dan kondensat di Bontang dan kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Setelah menghasilkan 10 tuntutan tersebut, ternyata hal itu belum selesai, karena harus dibicarakan lagi dengan Pemkab Kukar yang pada pertemuan malam itu tidak hadir, sehingga harus kembali bertemu pada kamis (25/6) pagi ditempat yang sama.

Ternyata Sepultura Kaltim itu mendapat apresiasi dari Bupati Kukar, Rita Widyasari yang hadir bersama Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, sehingga pertemuan pagi itu tidak berlangsung lama, dengan keputusan yang tidak banyak berubah.

Ternyata perjuangan itu belum selesai, karena untuk bertemu Menteri ESDM yang dijadwalkan pada pukul 14.00 Wita harus ditunda pada pukul 15.30 Wita karena sang menteri harus mengikuti agenda pertemuan anggota kabinet bersama Presiden Jokowi di Jakarta.

Namun agenda menteri terus molor hingga diputuskan Sudirman Said baru bisa mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan pada Pukul 24.00 Wita. Kendati harus menunggu larut malam, Awang Faroek dan Rita Widyasari bersama jajaran pemerintah daerah tetap bertahan untuk menyampaikan Sepultara Kaltim.

Pertemuan dengan menteri pada Jumat (26/5) dini hari ternyata cukup lama karena terjadi diskusi panjang antara Sudirman Said, Awang Faroek dan Rita Widyasari, tidak terasa waktu telah menunjukan pukul 02.00 Wita, yang dilanjutkan dengan jumpa wartawan.

Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menyatakan Sepultura Kaltim merupakan aspirasi yang memang harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan pembangunan daerah.

Terkait tuntutan PI hingga 19 persen, Sudirman berjanji untuk memfasilitasi perundingan dengan Pertamina agar Kaltim mendapat PI 19 persen. Sedangkan soal pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga dan pasokan untuk sejumlah kawasan industri, tentunya akan menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius.

“Jaringan pipa gas untuk keperluan tumah tangga sudah dibangun di Kota Bontang dan dan Tarakan dan tentunya akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain, sehingga warga Kaltim bisa menikmati gas secara langsung untuk keperluan rumah tangga,” kata Sudirman Said.

Sudirman mengatakan semua yang menjadi aspirasi rakyat Kaltim bukan hal yang mustahil diwujudkan, selama hal itu dilakukan dengan cara santun dan berdialog untuk mencapai kesepakatan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Awang Farok Ishak mengatakan apa yang disampaikan melalui Sepultura Kaltim itu merupakan hal-hal wajar dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Pada dasarnya Kaltim akan terus menuntut keadilan kepada pemerintah dengan cara santun dan konstitusional.

“Dengan cara santun ini kita berharap bisa mendapat respon lebih baik agar rakyat Kaltim tidak merasa dianaktirikan dan selama ini hanya menjadi penonton dalam pengelolaan migas,” kata Awang Faroek.

Hal yang sama juga disampaikan Rita Widyasari agar apa yang menjadi tuntutan Kaltim, termasuk Kukar merupakan suara hati rakyat yang selama  48 tahun hanya menjadi penonton.

“Saatnya rakyat Kaltim, termasuk  Kukar bisa menikmati hasil sumber daya alam, khususnya migas yang lebih adil untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” katanya. (Humas Prov Kaltim/san).

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015