Penajam (ANTARA Kaltim) - Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap membantah menandatangani izin tambang untuk PT South Pacific Resources (SPR), sehingga menimbulkan polemik dengan PT Paser Prima Coal Indonesia atau PPCI.
"Saat itu, saya sebagai bupati yang menandatangani izin tambang itu. Jadi, apakah tanda tangan saya itu palsu. Ini saya anggap janggal dan lucu karena dituduh memalsukan tanda tangan bupati yang saat itu saya bupatinya," ungkap Andi Harahap di Penajam, Selasa.
Selain kejanggalan pada tuduhan pemalsuan tanda tangan kata Andi Harahap, kejanggalan juga terlihat ketika kasus yang surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tersebut tetapi kini kembali dibukan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam.
"SP3 sudah dikeluarkan hasil gelar perkara Polda dan Kejati Kaltim, tapi mengapa kembali dilimpahkan ke Kejari Penajam kemudian menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Tinggi mana tingkatannya Polda dan Kejati Kaltim dengan Kejari Penajam. Ini juga menurut saya lucu dan janggal," kata Andi Harahap.
Selain menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), PT SPR juga lanjut Andi Harahap menang pada tingkat kasasi atas lahan tambang batu bara di Kelurahan Mentawir tersebut.
"Jadi, lahan batu bara tersebut milik PT SPR, sehingga menandakan tidak ada cacat hukum dalam mengeluarkan izin tambang itu," ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan tersebut sudah mulai bergulir sejak 2011.
Namun, Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus tersebut karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.
Polda Kaltim kemudian membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut dengan permasalahan yang sama dan status hukum Andi Harahap kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT SPR dengan PT PPCI di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Andi Harahap yang saat itu masih menjabat sebagai bupati diduga menerbitkan IUP batu bara kepada PT SPR di lokasi yang diklaim milik PT PPCI.
Kemudian, Andi Harahap mempraperadilankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.
Permohonan Andi Harahap tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan melalui putusan PN Balikpapan, Selasa 6 Juni 2015, Andi Harahap memenangkan sidang gugatan pra-peradilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Saat itu, saya sebagai bupati yang menandatangani izin tambang itu. Jadi, apakah tanda tangan saya itu palsu. Ini saya anggap janggal dan lucu karena dituduh memalsukan tanda tangan bupati yang saat itu saya bupatinya," ungkap Andi Harahap di Penajam, Selasa.
Selain kejanggalan pada tuduhan pemalsuan tanda tangan kata Andi Harahap, kejanggalan juga terlihat ketika kasus yang surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tersebut tetapi kini kembali dibukan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam.
"SP3 sudah dikeluarkan hasil gelar perkara Polda dan Kejati Kaltim, tapi mengapa kembali dilimpahkan ke Kejari Penajam kemudian menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Tinggi mana tingkatannya Polda dan Kejati Kaltim dengan Kejari Penajam. Ini juga menurut saya lucu dan janggal," kata Andi Harahap.
Selain menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), PT SPR juga lanjut Andi Harahap menang pada tingkat kasasi atas lahan tambang batu bara di Kelurahan Mentawir tersebut.
"Jadi, lahan batu bara tersebut milik PT SPR, sehingga menandakan tidak ada cacat hukum dalam mengeluarkan izin tambang itu," ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan tersebut sudah mulai bergulir sejak 2011.
Namun, Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus tersebut karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.
Polda Kaltim kemudian membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut dengan permasalahan yang sama dan status hukum Andi Harahap kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT SPR dengan PT PPCI di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Andi Harahap yang saat itu masih menjabat sebagai bupati diduga menerbitkan IUP batu bara kepada PT SPR di lokasi yang diklaim milik PT PPCI.
Kemudian, Andi Harahap mempraperadilankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.
Permohonan Andi Harahap tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan melalui putusan PN Balikpapan, Selasa 6 Juni 2015, Andi Harahap memenangkan sidang gugatan pra-peradilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015