Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menanggapi keinginan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara Junaidi terkait harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Provinsi Kalimantan Timur segera disahkan.
Ketua Pansus pembahas RTRW Kaltim Veri Diana Huraq Wang belum dapat memastikan apakah RTRW dapat disahkan dalam waktu dekat. Sebab masa kerja Pansus yang ia pimpin saat ini tersisa waktu satu bulan lagi.
"Pansus ini sudah berjalan selama 2 bulan, waktu yang diberikan untuk masa kerja Pansus RTRW selama 3 bulan. Masih ada 1 bulan lagi yaitu hingga 2 juli mendatang. Sementara tahapan yang sedang dilakukan saat ini yaitu pada tahap sinkronisasi bersama seluruh kabupaten/kota di Kaltim," kata Veri.
Veri juga menjelaskan bahwa pembahasan RTRW Kaltim bukan kali pertama dibahas oleh Pansus. Sebelumnya selama 12 tahun terakhir telah diupayakan pengesahannya. Namun Veri meyakini ketidaktuntasan pembahasan dan pengesahan sehingga membutuhkan waktu sedemikian lama tentu didalamnya terdapat persoalan krusial yang sulit menemui titik temu pnyelesaiannya.
"Oleh karena itu kita pun tidak mau terburu-buru memutuskan namun tetap berusaha semaksimal mungkin agar menjalani proses tahapan dengan benar agar jika sahkan nanti tidak terjadi benturan dengan berbagai persoalan dan aturan lain," kata Veri.
Namun demikian Veri mengapresiasi langkah DPRD Kukar yang telah berinisiatif membantu Pansus mensukseskan proses tahapan kerja Pansus RTRW. Sebab diakui Veri banyak hal yg harus disikapi dengan hati-hati setelah konsultasi ke pusat. Veri juga menegaskan bahwa belum adanya kepastian pengesahan karena memang ada proses yang harus dilalui. "Pansus pun saat ini baru tahap sinkronisasi dengan kabupaten dan kota, proses ini harus kita lalui,†pungkas Veri memberi penjelasan.
Sementara itu,desakan Komisi II yang bersikeras agar Raperda ini segera di sahkan karena menurutnya jangan sampai justru RTRW Kaltim yang menyesuaikan RTRW Kukar. Pola ini yang menurut Junaidi perlu di jaga agar tidak terbalik pola penyesuaiannya.
“RTRW Kaltim harus segera disahkan, jangan sampai justru RTRW Kaltim yang menyesuaikan dengan RTRW Kabupaten/kota. Seperti Kukar yang sudah memiliki RTRW karena besar peran RTRW sebagai jaminan kepastian investasi bagi pembangunan daerah,†ungkap Junaidi. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua Pansus pembahas RTRW Kaltim Veri Diana Huraq Wang belum dapat memastikan apakah RTRW dapat disahkan dalam waktu dekat. Sebab masa kerja Pansus yang ia pimpin saat ini tersisa waktu satu bulan lagi.
"Pansus ini sudah berjalan selama 2 bulan, waktu yang diberikan untuk masa kerja Pansus RTRW selama 3 bulan. Masih ada 1 bulan lagi yaitu hingga 2 juli mendatang. Sementara tahapan yang sedang dilakukan saat ini yaitu pada tahap sinkronisasi bersama seluruh kabupaten/kota di Kaltim," kata Veri.
Veri juga menjelaskan bahwa pembahasan RTRW Kaltim bukan kali pertama dibahas oleh Pansus. Sebelumnya selama 12 tahun terakhir telah diupayakan pengesahannya. Namun Veri meyakini ketidaktuntasan pembahasan dan pengesahan sehingga membutuhkan waktu sedemikian lama tentu didalamnya terdapat persoalan krusial yang sulit menemui titik temu pnyelesaiannya.
"Oleh karena itu kita pun tidak mau terburu-buru memutuskan namun tetap berusaha semaksimal mungkin agar menjalani proses tahapan dengan benar agar jika sahkan nanti tidak terjadi benturan dengan berbagai persoalan dan aturan lain," kata Veri.
Namun demikian Veri mengapresiasi langkah DPRD Kukar yang telah berinisiatif membantu Pansus mensukseskan proses tahapan kerja Pansus RTRW. Sebab diakui Veri banyak hal yg harus disikapi dengan hati-hati setelah konsultasi ke pusat. Veri juga menegaskan bahwa belum adanya kepastian pengesahan karena memang ada proses yang harus dilalui. "Pansus pun saat ini baru tahap sinkronisasi dengan kabupaten dan kota, proses ini harus kita lalui,†pungkas Veri memberi penjelasan.
Sementara itu,desakan Komisi II yang bersikeras agar Raperda ini segera di sahkan karena menurutnya jangan sampai justru RTRW Kaltim yang menyesuaikan RTRW Kukar. Pola ini yang menurut Junaidi perlu di jaga agar tidak terbalik pola penyesuaiannya.
“RTRW Kaltim harus segera disahkan, jangan sampai justru RTRW Kaltim yang menyesuaikan dengan RTRW Kabupaten/kota. Seperti Kukar yang sudah memiliki RTRW karena besar peran RTRW sebagai jaminan kepastian investasi bagi pembangunan daerah,†ungkap Junaidi. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015