Bontang (ANTARA Kaltim) - Pembangunan Pasar Citra Mas di Kelurahan Lhoktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, terus memunculkan kontroversi di kalangan anggota dewan, karena proyek dengan pagu awal senilai Rp67 miliar itu tak kunjung dikerjakan.

     Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris ketika dihubungi di Bontang, Sabtu, mengemukakan pemerintah kota sebaiknya menunda pembangunan Pasar Citra Mas sampai ada kejelasan mengenai status lahan yang kini disengketakan oleh warga.
    
     "Pemkot seharusnya fokus saja untuk mengurus keabsahan kepemilikan lahan proyek itu," kata Agus Haris, yang juga Sekretaris Partai Gerinda Kota Bontang.  

     Apabila Pemkot Bontang sudah memiliki bukti kuat atau status legal lahan tersebut, lanjut Agus, pembangunan Pasar Citra Mas bisa dilakukan. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pembangunan.

     "Saya rasa momentum kali ini belum pas. Prinsipnya jangan terkesan dipaksakan, selain itu mepetnya waktu pelaksanaan karena masa jabatan wali kota tinggal 11 bulan," tambahnya.

     Kendati rencana pemkot untuk membangun Pasar Citra Mas telah memenuhi segala prosedur, Agus Haris menilai pembangunan proyek itu tidak akan selesai dalam waktu 11 bulan.
    
     "Dikhawatirkan pembangunannya terkesan asal-asalan. Padahal kualitas bangunan harus menjadi perhatian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.  

     Meski demikian, Agus membuka lebar permasalahan itu diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana, karena pembangunan Pasar Citra Mas untuk kepentingan masyarakat luas.

     "Prinsipnya, kami dari Komisi I siap memfasilitasi pemerintah dan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk proyek itu," katanya.
    
     Sebelumnya, Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar menganggap Pemkot Bontang tidak tegas dalam mengambil keputusan terkait pembangunan pasar tersebut.

     Pemkot beralasan menunda pembangunan dan relokasi para pedagang, karena adanya klaim salah satu warga yang mengaku mempunyai dokumen kepemilikan lahan seluas satu hektare untuk proyek itu.
 
     Sedangkan anggota Komisi III DPRD Bontang M Dahnial menegaskan pemkot tidak perlu khawatir memulai pembangunan pasar itu, karena klaim warga atas lahan proyek dinilai masih terlalu lemah, karena dibuktikan dengan hanya selembar kertas bermaterai tanpa disertai dengan dokumen pendukung lainnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015