Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait rekomendasi syahbandar setempat untuk aktivitas dok atau galangan kapal milik PT Badak LNG.
"Kami akan tanyakan langsung kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian soal rekomendasi itu, apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Agus Haris di Bontang, Kamis.
Politisi Partai Gerindra itu menilai ada kejanggalan dalam operasional pelabuhan dok milik Badak LNG, karena izinnya hanya berupa surat rekomendasi dari syahbandar.
"Memang ini agak ganjil, karena hanya berbekal surat rekomendasi syahbandar, aktivitas dok perkapalan itu sudah bisa berjalan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Saat melakukan inspeksi mendadak di pelabuhan dok Badak LNG tersebut, Komisi I menemukan indikasi awal kalau perusahaan gas di Bontang itu belum mengantongi izin dari kementerian terkait.
Aktivitas dok perkapalan itu hanya didasarkan selembar surat rekomendasi dari syahbandar setempat, dengan alasan izin dari pemerintah yang diajukan sejak 2013 hingga kini belum keluar.
"Ini kan di luar nalar. Kok bisa selama dua tahun izin belum keluar dari kementerian," kata Agus Haris.
Komisi I DPRD Kota Bontang juga akan mengundang pihak syahbandar pada 15 Mei mendatang, untuk meminta penjelasan terkait pemberian rekomendasi tersebut.
"Kami sudah jadwalkan pertemuan dengan mereka. Selain juga mengundang beberapa instansi terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup, apakah pelabuhan dok Badak LNG itu telah memiliki izin amdal dalam melakukan aktivitasnya," paparnya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami akan tanyakan langsung kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian soal rekomendasi itu, apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Agus Haris di Bontang, Kamis.
Politisi Partai Gerindra itu menilai ada kejanggalan dalam operasional pelabuhan dok milik Badak LNG, karena izinnya hanya berupa surat rekomendasi dari syahbandar.
"Memang ini agak ganjil, karena hanya berbekal surat rekomendasi syahbandar, aktivitas dok perkapalan itu sudah bisa berjalan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Saat melakukan inspeksi mendadak di pelabuhan dok Badak LNG tersebut, Komisi I menemukan indikasi awal kalau perusahaan gas di Bontang itu belum mengantongi izin dari kementerian terkait.
Aktivitas dok perkapalan itu hanya didasarkan selembar surat rekomendasi dari syahbandar setempat, dengan alasan izin dari pemerintah yang diajukan sejak 2013 hingga kini belum keluar.
"Ini kan di luar nalar. Kok bisa selama dua tahun izin belum keluar dari kementerian," kata Agus Haris.
Komisi I DPRD Kota Bontang juga akan mengundang pihak syahbandar pada 15 Mei mendatang, untuk meminta penjelasan terkait pemberian rekomendasi tersebut.
"Kami sudah jadwalkan pertemuan dengan mereka. Selain juga mengundang beberapa instansi terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup, apakah pelabuhan dok Badak LNG itu telah memiliki izin amdal dalam melakukan aktivitasnya," paparnya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015