Penajam (ANTARA Kaltim) - Banyak kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, kata Kasubag Perlengkapan Rumah Tangga Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Anang Widyanto, yang pajak kendaraannya belum dibayar.
"Kendaraan yang masih menunggak pajak itu, tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Setkab," Anang Widyanto, di Penajam, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjutnya, setiap tahun menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas dalam APBD.
Pada 2015 tambah Anang Widyanto, Setkab Penajam Paser Utara menyediakan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas Rp100 juta.
Menurut Anang Widyanto, jumlah kendaraan dinas yang tersebar diseluruh SKPD mencapai sekitar 900 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, sedangkan di setkab terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat, termasuk 10 kendaraan yang dipinjam pakai Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.
Dari 32 kendaraan yang ditangani Bagian Perlengkapan Setkab Penajam Paser Utara kata dia, baru 17 kendaraan dinas roda empat yang dibayarkan pajaknya sedangkan 15 kendaraan dinas lainnya belum dibayarkan pajak kendaraannya.
Dalam proses pembayaran pajak kendaraan tersebut tambah dia, diperlukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK asli sebagai barang bukti kepemilikan kendaraan tersebut karena STNK asli 15 kendaraan dinas tersebut sering terbawa di kendaraan, sehingga belum dibayarkan pajaknya.
“Ke-15 unit kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya dikarenakan STNK asli sering terbawa kendaraan ke luar, tapi pajak 15 kendaraan dinas itu belum jatuh tempo," ujar Anang Widyanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kendaraan yang masih menunggak pajak itu, tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Setkab," Anang Widyanto, di Penajam, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjutnya, setiap tahun menganggarkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas dalam APBD.
Pada 2015 tambah Anang Widyanto, Setkab Penajam Paser Utara menyediakan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas Rp100 juta.
Menurut Anang Widyanto, jumlah kendaraan dinas yang tersebar diseluruh SKPD mencapai sekitar 900 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, sedangkan di setkab terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat, termasuk 10 kendaraan yang dipinjam pakai Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.
Dari 32 kendaraan yang ditangani Bagian Perlengkapan Setkab Penajam Paser Utara kata dia, baru 17 kendaraan dinas roda empat yang dibayarkan pajaknya sedangkan 15 kendaraan dinas lainnya belum dibayarkan pajak kendaraannya.
Dalam proses pembayaran pajak kendaraan tersebut tambah dia, diperlukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK asli sebagai barang bukti kepemilikan kendaraan tersebut karena STNK asli 15 kendaraan dinas tersebut sering terbawa di kendaraan, sehingga belum dibayarkan pajaknya.
“Ke-15 unit kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya dikarenakan STNK asli sering terbawa kendaraan ke luar, tapi pajak 15 kendaraan dinas itu belum jatuh tempo," ujar Anang Widyanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015