Bontang (ANTARA Kaltim) - Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Narkoba di Kota Bontang, Kalimantan Timur, tidak berjalan mulus, karena pihak DPRD dan pemerintah kota setempat memiliki perbedaan pendapat soal perlu tidaknya regulasi itu.

     Beda pendapat dan tarik ulur itu muncul dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Bagian Hukum Pemkot Bontang, Senin.

     Ketua Baleg DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo saat memimpin rapat, mengatakan rencana pembentukan raperda ini muncul setelah melihat beberapa daerah sudah menerapkan regulasi pengawasan narkoba dengan cukup bagus dan menyentuh semua kalangan masyarakat.

     Raperda itu mengatur pengawasan rumah kos-kosan dan sekolah-sekolah yang menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga langkah alternatif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba bisa lebih maksimal.

     "Ini hasil kunjungan kami ke beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan Perda Narkoba, baik itu berupa penerapan kawasan bebas narkoba maupun bentuk pengawasannya, dan hasilnya cukup memuaskan," kata Setioko.

     Menurut ia, raperda ini perlu dibahas dengan instansi terkait untuk merumuskan substansi materi apa saja yang akan diterapkan.

     Anggota Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahean dalam kesempatan itu mengaku khawatir peraturan daerah yang akan dibuat itu berbenturan dengan UU Narkoba, sehingga perlu ada kajian lebih mendalam dalam penyusunan drafnya.

     "Jangan sampai perda yang kita buat justru bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya," katanya.

     Menurut Bilher, Perda Pengawasan Narkoba bisa saja tidak perlu dibuat, tetapi cukup menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut atau penegasan dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     "Penerapan kawasan bebas narkoba sudah ada di Bontang. Jadi, ini perlu diperjelas secara substansi, hal-hal apa yang akan dituangkan dalam raperda, apakah sanksi pidana atau administrasi, sehingga harus jelas," tambah Bilher.

     Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang Sony Suwito menilai Perwali soal pengawasan narkoba paling pas diberlakukan daripada membuat perda, tetapi harus ada revisi beberapa pasal yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

     "Saya kira Perwali sangat cocok untuk pengawasan narkoba ini, karena hanya memilih tempat-tempat seperti rumah kos dan sekolah. Kalau harus melahirkan perda lagi, tentu akan lebih rumit dan membutuhkan waktu panjang untuk pembahasan," ujarnya. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015