Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pengembang perumahan agar mematuhi ketentuan tata ruang dan memperhatikan keselamatan lingkungan dalam setiap tahap pembangunan.

Peringatan itu disampaikan menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap dipicu oleh perubahan bentang lahan tanpa kendali.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menegaskan bahwa setiap pembukaan lahan membawa konsekuensi ekologis yang harus dikelola sejak awal. Pengembang diminta bertanggung jawab penuh, termasuk jika terjadi dampak negatif akibat kelalaian.

“Kalau ada pengembang yang membuka lahan, kami minta mereka bertanggung jawab. Koordinasi juga dilakukan dengan lurah dan kecamatan agar pengawasan di lapangan tidak lepas,” ujarnya di Balai Kota, Rabu  (12/11).

BPBD akan melakukan penilaian terhadap setiap kejadian bencana untuk memastikan penyebabnya. Jika terbukti akibat kelalaian manusia, termasuk pelanggaran oleh pengembang, maka penanganan menjadi tanggung jawab pihak terkait. Pemerintah hanya akan turun tangan jika penyebabnya murni faktor alam seperti curah hujan ekstrem atau kondisi geografis.

“Kalau karena kelalaian, mereka harus tanggung sendiri, tapi kalau karena faktor alam baru kami intervensi sesuai mekanisme,” tegas Usman.

Dalam upaya pencegahan, BPBD memperkuat koordinasi dengan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Tujuannya memastikan pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak menambah kerentanan bagi warga sekitar.

BPBD juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan atau memicu risiko bencana.

"Kewaspadaan kolektif menjadi fondasi utama menjaga Balikpapan tetap aman dari risiko bencana," katanya.

Usman mengungkapkan pada Maret 2025, Pemerintah Kota Balikpapan sempat memanggil sejumlah pengembang terkait kasus kavling ilegal dan pematangan lahan yang memperburuk sistem drainase kota. Aktivitas tersebut dinilai berkontribusi terhadap banjir di beberapa titik, terutama kawasan hilir yang terdampak limpasan air hujan.

"Pemkot Balikpapan secara tegas kepada pengembang wajib menyediakan prasarana pengendali air sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013, dan akan dikenai sanksi jika terbukti lalai," ujarnya. (Adv)

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025