Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Veri Diana Huraq Wang menyatakan lega dengan jaminan pemerintah pusat terkait tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal saat estafet pergantian pengelolaan ladang migas Blok Mahakam.

Menurut Veri Diana yang ditemui di Samarinda, Minggu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan tidak akan ada PHK bagi pegawai, kendati pengelolaan Blok Mahakam berpindah dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina (Persero).

"Kami sangat lega. Sengaja secara langsung kami tanyakan soal nasib karyawan Blok Mahakam, agar kemudian hari kami siap jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kemungkinan adanya PHK," kata Very yang bersama rombongan Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Migas Kementerian ESDM pada pekan lalu.

Ia mengatakan Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas yang diwakili Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Mustafid menjamin tidak akan ada PHK massal pada karyawan yang bekerja di Blok Mahakam.

Bahkan, Pertamina sebagai pengelola baru akan menjamin kesejahteraan seluruh pegawai. Kebijakan itu merupakan komitmen Pertamina untuk tetap mempekerjakan pegawai yang telah berpuluh-puluh tahun mengoperasikan Blok Mahakam.

"Kementerian minta tolong kepada Komisi III untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat Kaltim, karena pengelolaan Blok Mahakam membutuhkan pegawai yang ahli dan berpengalaman, sehingga pegawai yang ada wajib dipertahankan," jelasnya.

Kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation dalam pengelolaan ladang gas terbesar di Blok Mahakam, Kaltim, akan habis pada 30 Maret 2017 dan pemerintah telah menetapkan PT Pertamina (Persero) untuk mengelolanya.

Kendati demikian, baik Pertamina maupun Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah penghasil belum mendapatkan kepastian terkait komposisi penyertaan saham yang diterima maupun mekanisme bagi hasil dari pengelolaan itu.

"Saat ini kontrak masih dalam proses pembahasan. Waktu pembahasan itu akan panjang karena ada puluhan item yang harus dibahas. Dalam proses itu pun kadang terhambat karena pembahasan yang alot dari pengelola lama,"tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015