Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu berjaringan Malaysia.

Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Muhammad Daud, kepada wartawan di Samarinda, Jumat mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia.

"Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 15. 00 Wita, kami menerima informasi bahwa akan datang narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi itulah kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terbaru bahwa sabu-sabu itu didatangkan dari Malaysia oleh Ahan, yang tinggal di Kota Samarinda," ungkap Muhammad Daud.

Tim BNN Provinsi Kaltim kata Muhammad Daud kemudian melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Setelah dilakukan kesepakatan, pada Rabu malam (15/4) sekitar pukul 23. 00 Wita dilakukan penyamaran untuk membeli sabu-sabu dengam modus, uang transaksi diberikan kepada Santos dan barang bukti sabu-sabu ditaruh di bawah sebuah pohon oleh Ahan sendiri di Jalan Kemakmuran Samarinda," katanya.

"Saat menaruh barang bukti sabu-sabu di bawah pohon itulah, tim BNN Provinsi Kaltim langsung menangkap Ahan dan Santos bersama barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 50 gram dan timbangan diital. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Muhammad Daud.

Dari keterangan Ahan yang menyebut bahwa masih terdapat sembilan paket atau setengah kilogram sabu-sabu dibawa oleh rekannya yang bernama Salomon lanjut Muhammad Daud, tim BNN Provinsi Kaltim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Balikpapan.

"Di Kota Balikpapan, kami menggrebek rumah Udin di Jalan Pandan Sari Balikpapan Barat dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram," ujar Muhammad Daud.

Tim BNN Provinsi Kaltim tambah Muhammad Daud kemudian menggrebek rumah kost Salomon di Jalan Sumber Rejo 2, Kota Balikpapan.

"Bersama warga dan Ketua RT 35, kami menggrebek kamar kos Salomon namun dia sempat menantang dan mengatakan tidak akan membuka pintu sehingga kami terpaksa memecahkan kaca jendela. Sebelum ditangkap, Salomon sempat membuang barang bukti sabu-sabu sebanyak enam bal atau sekitar seperempat kilogram ke dalam toilet," ungkap Muhammad Daud.

BNN Provinsi Kaltim, tambah dia, masih terus mengembangkan pengungkapan sindikat narkotiba jaringan Malaysia tersebut.

"Dari pengungkapan ini, selain menangkap empat orang, kami juga berhasil menyita barang bukti, sabu-sabu seberat 122, 64 gram, tiga buah timbangan digital serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika Rp45 juta," ujarnya.

BNN Kaltim masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan jaringan Salomon dengan Amsor yang sebelumnya ditangkap membawa dua kilogram sabu-sabu.

Keempat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.         (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015