Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia D. Andhi Nirwanto meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi di daerah itu.

"Saya tidak membedakan kasus yang satu dengan yang lain. Secara garis besar, saya memberikan arahan kepada jajaran jaksa di Kaltim agar menangani perkara tindak pidana korupsi harus akurat alat buktinya, cermat, profesional dan berhati nurani," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di Samarinda, Senin, saat dimintai komentarnya terkait penanganan kasus dugaan koruspi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp108 miliar pada 2010.

"Jadi, saya sampaikan agar seluruh kasus tindak pidana koruspi yang itangani baik Kejati maupun Kejari di seluruh kabupaten/kota di Kaltim harus segera dituntaskan," katanya.

Ia juga meminta jaksa di Kaltim agar dalam peningkatan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan harus digelar sesuai SOP (standard operating procedure).

"Harus benar-benar kuat alat buktinya kemudian jangan sampai menangani kasus korupsi berlarut-larut hingga bertahun-tahun apalagi menunggak. Ini harus cepat diselesaikan agar kepastian hukum jelas," ujarnya.

"Jangan ragu-ragu kalau memang alat buktinya lengkap, lanjutkan dan kalau tidak cukup sesuai aturan hukum, boleh juga dihentikan yang penting tidak ada kepentingan dan tidak ada tekanan," ungkap Andhi Nirwanto.

Tindak pidana korupsi menurut Andhi Nirwanto, tidak bisa ditangani sendirian tetapi harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk melibatkan masyarakat dan media.

"Saya ingatkan kepada para jaksa agar jangan mengklaim bahwa keberhasilan menangani kasus korupsi itu hanya satu instansi. Kita harus bersinergi dengan aparat penegak hukum yg lain dan komitmen kejaksaan melakukan penegakan hukum secara adil, profesional dan proporsional. Khusus pemberantasan korupsi kami berkomitmen baik sarana pencegahan maupun penindakan," ujar Andhi Nirwanto.

Ia mengaku kedatangannya ke Kaltim untuk melakukan pembinaan dan penguatan penegakan hukum serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan Republik Indoensia di jajaran Kejati Kaltim.

Di samping sebagai Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto juga bertindak selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

"Karena sifatnya untuk melakukan pembinaan dan penguatan penegakan hukum, maka saya terjun langsung melihat praktik penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim, apakah sudah sesuai surat edaran juklak, juknis dan SOP serta apakah sudah sesuai apa yang dilaporkan selama ini," katanya.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi tambah dia, sudah menjadi komitmen Kejaksaan.

"Ke depan, saya berharap penegakan tindak pidana kasus korupsi lebih diutamakan pada pencegahan sebab mencegah lebih baik daripada menindak. Konsep memenjarakan orang sebagai upaya efek jera ternyata tidak menyelesaikan masalah.

"Jadi, penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana koruspi adalah bagaimana sebesar mungkin kerugian negara itu bisa dikembalikan. Jadi, kami mengajak seluruh masyarakat, penegak hukum dan media untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap tindakpidana korupsi," ungkap Andhi Nirwanto.

Dugaan korupsi terkait dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara pada 2010 senilai Rp108 miliar itu, mulai ditangani Kejati Kaltim sejak 10 April 2011, namun hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap kasus tersebut.

Penyidik sempat menetapkan 19 orang sebagai tersangka, namun setelah didalami perkara lima di antaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015