Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim Suterisno Toha mengatakan mayoritas masyarakat di Desa Panca Jaya Kecamatan Muara Kaman, Tenggarong Seberang dan Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara mengeluhkan bencana bajir yang rutin terjadi di daerah mereka.
Menurutnya, akibat dari terjangan banjir yang sering terjadi membuat masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani terus mengalami kerugian karena gagal panen disebabkan areal sawahnya direndam banjir.
“Walaupun menurut informasi dari masyarakat setempat subsidi pupuk cukup akan tetapi kalau terjadi banjir maka semua akan sia-sia. Oleh sebab itu persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial atau sepotong-sepotong tetapi harus diselesaikan dari sumber persoalannya,â€ucap Suterisno.
Suterisno menyebutkan bahwa kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan sawah yang terendam bajir sehingga membuat petani terus merugi. Padahal, seharusnya setidaknya ada bantuan maupun bentuk perhatian lain sehingga membantu perekonomianya sehari-hari.
Politisi asal Partai Gerindra itu menyebutkan pemerintah pusat sudah memberikan signal positif bagi para petani seperti yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 19/2012 yang disalah satu klausulnya memberikan perhatian kepada petani dan lahannya.
“Jadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah banjir selain memperbaiki drainase dan infrastruktur, juga harus ada regulasi yang intinya membantu petani dalam menjalani persoalan yang dapat merugikan mereka,â€ujar Suterisno.
Dicontohkannya, regulasi tentang jaminan kredit harus jelas diatur seperti pembagian presentasi antara pemerintah pusat, daerah dan petani sendiri.â€Misalnya, pemerintah pusat tiga puluh persen, pemerintah daerah tiga puluh persen dan sisanya petani yang bersangkutan,â€ungkap Suterisno.
Terkait regulasi itu kedepan pihaknya akan membahas dalam rapat internal di komisi II untuk menyatukan persepsi agar bisa masuk kedalam rancangan peraturan daerah. Dengan adanya payung hukum itu nantinya akan memberikan kepastian kepada para petani tidak hanya di Kukar melainkan Kaltim pada umumnya.
“Kaltim ada Jaminan Kredit Daerah, melalui itu bisa tinggal diatur bagaimana regulasinya. Jadi program khusus ini nantinya diperuntukkan bagi para petani yang mengalami musibah kebanjiran sehingga menyebabkan gagal panen, kemudian pemerintah melalui lembaga terkait memberikan kemudahan berupa bantuan dana segar atau bantuan lain dengan sharing dana dari pusat hingga daerah,â€tegas Suterisno. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurutnya, akibat dari terjangan banjir yang sering terjadi membuat masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani terus mengalami kerugian karena gagal panen disebabkan areal sawahnya direndam banjir.
“Walaupun menurut informasi dari masyarakat setempat subsidi pupuk cukup akan tetapi kalau terjadi banjir maka semua akan sia-sia. Oleh sebab itu persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial atau sepotong-sepotong tetapi harus diselesaikan dari sumber persoalannya,â€ucap Suterisno.
Suterisno menyebutkan bahwa kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan sawah yang terendam bajir sehingga membuat petani terus merugi. Padahal, seharusnya setidaknya ada bantuan maupun bentuk perhatian lain sehingga membantu perekonomianya sehari-hari.
Politisi asal Partai Gerindra itu menyebutkan pemerintah pusat sudah memberikan signal positif bagi para petani seperti yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 19/2012 yang disalah satu klausulnya memberikan perhatian kepada petani dan lahannya.
“Jadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah banjir selain memperbaiki drainase dan infrastruktur, juga harus ada regulasi yang intinya membantu petani dalam menjalani persoalan yang dapat merugikan mereka,â€ujar Suterisno.
Dicontohkannya, regulasi tentang jaminan kredit harus jelas diatur seperti pembagian presentasi antara pemerintah pusat, daerah dan petani sendiri.â€Misalnya, pemerintah pusat tiga puluh persen, pemerintah daerah tiga puluh persen dan sisanya petani yang bersangkutan,â€ungkap Suterisno.
Terkait regulasi itu kedepan pihaknya akan membahas dalam rapat internal di komisi II untuk menyatukan persepsi agar bisa masuk kedalam rancangan peraturan daerah. Dengan adanya payung hukum itu nantinya akan memberikan kepastian kepada para petani tidak hanya di Kukar melainkan Kaltim pada umumnya.
“Kaltim ada Jaminan Kredit Daerah, melalui itu bisa tinggal diatur bagaimana regulasinya. Jadi program khusus ini nantinya diperuntukkan bagi para petani yang mengalami musibah kebanjiran sehingga menyebabkan gagal panen, kemudian pemerintah melalui lembaga terkait memberikan kemudahan berupa bantuan dana segar atau bantuan lain dengan sharing dana dari pusat hingga daerah,â€tegas Suterisno. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015