Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Muhammad Daud, Senin, mengatakan selain menangkap tiga orang sebagai pengedar narkoba, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 50 gram serta 200 butir ekstasi.

"Pada Rabu (25/2) kami mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua residivis kasus narkoba," ungkap Muhammad Daud.

Pengungkapan itu kata Muhammad Daud bermula saat petugas BNNP Kaltim pada Rabu (25/2) sekitar pukul 23. 00 Wita menggrebek rumah milik Kucik di Perumahan Sempaja Permai dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 gram sabu, plastik klip pembungkus sabu serta timbangan digital.

"Di rumah Kucik juga kami mendapati rekannya bernama Moses yang diduga salah satu anggota sindikat pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, Kucik yang sudah tiga kali tertangkap dalam kasus narkoba dan pernah divonis 19 tahun penjara mengaku, setiap pekan mendapat kiriman sabu dari bosnya di Surabaya, Jawa Timur," kata Muhammad Daud.

Dari keterangan Kucik juga tambah Muhammad Daud terungkap, sisa narkoba kiriman dari Surabaya tersebut juga disimpan di rumah rekannya di Perumahan Vila Tamara.

Berdasarkan keterangan Kucik itulah lanjut Muhammad Daud, petugas BNN Provinsi Kaltim kemudian menggrebek rumah Gendut dan ditemukan barang bukti berupa, tujuh poket sabusabu seberat 45 gram yang disembunyikan dalam tempat beras, 200 butir ekstasi yang disimpan di lemari televisi, alat isap sabu, plastik klip sabu serta timbangan digital.

"Dari keterangan Gendut, yang juga sudah dua kali tertangkap dalam kasus narkoba, barang bukti tersebut merupakan milik rekannya, Kucik. Kami masih terus mengembangkan penangkapan jaringan Kucik ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Muhammad Daud.

Hanya berselang dua hari yakni pada Jumat (27/2) kata Muhammad Daud, BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus seorang pengedar narkoba di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

"Petugas BNN Provinsi Kaltim pada Jumat (27/2) meringkus seorang pengedar atas nama Herman, saat akan bertranskasi dengan seorang pembeli. Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita yakni, 50 gram sabusabu, sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil penjualan narkoba," katanya.

"Sementara, satu orang lainnya diduga sebagai pembeli berhasil kabur dan saat ini maish dalam pengejaran. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jairngan yang lebih besar," ungkap Muhammad Daud.

Keempat bandar dan pengedar narkoba itu lanjut dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (20) dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015