Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkoba berupa ribuan pil koplo dan sabu-sabu seberat 98,56 gram senilai Rp197 juta di halaman kantor setempat, Jumat.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari 42 terpidana kasus narkoba selama tahun 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Tety Syah SH.

Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama pimpinan Badan Narkotika Nasional dan sejumlah pejabat setempat turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain ribuan pil koplo dan sabu-sabu, juga dimusnahkan alat bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu-sabu), bungkus rokok, telepon genggam, dan lainnya.

Menurut Tety Syam, barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain disita dari kasus AR alias Roni berupa 1.900 butir pil koplo Doubel L, kemudian Muliati alias Ati binti Hasan berupa dua poket sabu seberat 1,42 gram, Rheno Rahim sebanyak lima poket sabu 3 gram.

Pemusnahan barang bukti pil koplo dan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin blender untuk selanjutnya dibuang ke kloset. Sedangkan untuk barang bukti telepon genggam, pipet dan bong dengan cara dibakar bersamaan dengan pemusnahan sejumlah minuman keras.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015