Penajam (ANTARA Kaltim) - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengusulkan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2015 sebesar Rp150 ribu.

Sekretaris SBSI Kabupaten Penajam Paser Utara, Arbi S Tadalemba, Selasa, mengatakan usulan itu diajukan karena dalam pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 tidak membahas kenaikan UMSK.

"Kami (SBSI) sudah mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Penajam Paser Utara, untuk melakukan pembahasan kenaikan UMSK 2015. Pengajuan pembahasan UMSK itu, atas usulan dari pekerja perkebunan dan perkayuan karena selama ini, tidak pernah ada pembahasan mengenai UMSK," ungkap Arbi S Tadalemba.

Usulan kenaikan UMSK Rp150 ribu tersebut menurut Arbi S Tadalemba, berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sesuai kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami hitung kebutuhan akan pangan per hari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya. Jadi, UMK 2015 sebesar RP2.350.000 masih kurang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," kata Arbi S Tadalemba.

Sementara, Ketua Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara, Mappema membenarkan SBSI mengusulkan kenaikan UMSK Rp150 ribu sehingga perusahaan harus membayar gaji mencapai Rp2.500.000 per bulan.

Namun Apindo, kata Mappema, menolak membahas UMSK 2015 tersebut, karena lebih tinggi dari UMK 2015 sebesar Rp2.350.000.

"Permintaan untuk membahas kenaikan UMSK itu, tidak kami lakukan dan para pengusaha juga sudah menyatakan tidak setuju dilakukan kembali pembahasan UMSK 2015. Tapi, kami belum melayangkan surat resmi dan baru kami sampaikan secara lisan penolakan pembahasan UMSK 2015 itu kepada pengurus SBSI," ujar Mappema.

Dalam pembahasan UMK 2015, lanjut Mappema, sudah disepakati tidak ada penetapan UMSK, sehingga kenaikan UMK melebihi 10 persen dari besaran UMK 2014 yang berkisar Rp2.100.000 sehingga UMK 2015 naik menjadi Rp2.350.000.

"Usulan UMK 2015 dari para pengusaha hanya Rp2,25 juta, SBSI menilai terlalu kecil dan meminta dinaikkan menjadi Rp2.500.000. Setelah dilakukan negosiasi, maka ditetapkanlah UMK sebesar Rp2,35 juta," ujarnya.

UMK Penajam Paser Utara, tambah Mappema, adalah yang tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) sehingga dikhawatirkan penetapan UMSK akan semakin menyulitkan perusahaan, khususnya sektor perkebunan dan perkayuan dan tidak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami telah menerima surat dari beberapa perusahaan yang keberatan dengan UMK sebesar Rp2,35 juta, untuk dinegosiasikan kembali ke pemerintah. Apalagi kalau ditetapkan UMSK 2015, bakal banyak terjadi PHK karena pengusaha tidak mampu untuk bayar upah," ungkap Mappema.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015