Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim mengatakan kebijakan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras atau beralkohol di toko swalayan harus diikuti komitmen pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Kebijakan Menteri Perdagangan terkait larangan penjualan minuman keras itu tidak akan efektif jika tidak diikuti komitmen pemerintah daerah di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda," kata Zaini Naim kepada Antara di Samarinda, Sabtu.
Menteri Perdagangan Rachmad Gobel mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di toko swalayan (minimarket) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami (MUI) tentu memberi apresiasi atas kebijakan Menteri Perdagangan yang melarang peredaran minuman keras di minimarket," kata Zaini Naim.
Namun, tambah dia, kebijakan itu tidak akan efektif jika pemerintah daerah masih melegalkan miniman keras dalam bentuk pemberian label sebagai upaya mendapatkan pemasukan dengan alasan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika dibandingkan dengan manfaatnya, kerugian yang ditimbulkan akibat dampak minuman keras jauh lebih besar sebab minuman keras adalah perusak moral bangsa. Jadi, pemerintah daerah jangan hanya berfikir pemasukan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan," papar Zaini Naim.
Ia juga meminta Pemkot Samarinda menghilangkan budaya menyambut tamu dengan memberikan pelayanan sesuai keinginan tamu.
"Biasanya, kalau ada tamu akan disuguhi apapun yang diinginkan, termasuk jika meminta minuman keras. Budaya seperti itu seharusnya dihilangkan dan tamulah yang seharusnya mengikuti kemauan kita dan bukan melayani tabiat atau kebiasaan yang tidak baik," tambahnya.
Zaini berharap agar larangan peredaran minuman keras tersebut tidak hanya sekedar di toko swalayan, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Samarinda.
"Saya berharap Kota Samarinda bersih dari peredaran minuman keras dan tidak hanya dibatasi tetapi harus dihilangkan. Jadi, saya berharap ada komitmen Pemerintah Kota Samarinda agar melarang peradaran minuman keras di daerah ini, " tegas Zaini Naim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kebijakan Menteri Perdagangan terkait larangan penjualan minuman keras itu tidak akan efektif jika tidak diikuti komitmen pemerintah daerah di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda," kata Zaini Naim kepada Antara di Samarinda, Sabtu.
Menteri Perdagangan Rachmad Gobel mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di toko swalayan (minimarket) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami (MUI) tentu memberi apresiasi atas kebijakan Menteri Perdagangan yang melarang peredaran minuman keras di minimarket," kata Zaini Naim.
Namun, tambah dia, kebijakan itu tidak akan efektif jika pemerintah daerah masih melegalkan miniman keras dalam bentuk pemberian label sebagai upaya mendapatkan pemasukan dengan alasan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika dibandingkan dengan manfaatnya, kerugian yang ditimbulkan akibat dampak minuman keras jauh lebih besar sebab minuman keras adalah perusak moral bangsa. Jadi, pemerintah daerah jangan hanya berfikir pemasukan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan," papar Zaini Naim.
Ia juga meminta Pemkot Samarinda menghilangkan budaya menyambut tamu dengan memberikan pelayanan sesuai keinginan tamu.
"Biasanya, kalau ada tamu akan disuguhi apapun yang diinginkan, termasuk jika meminta minuman keras. Budaya seperti itu seharusnya dihilangkan dan tamulah yang seharusnya mengikuti kemauan kita dan bukan melayani tabiat atau kebiasaan yang tidak baik," tambahnya.
Zaini berharap agar larangan peredaran minuman keras tersebut tidak hanya sekedar di toko swalayan, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Samarinda.
"Saya berharap Kota Samarinda bersih dari peredaran minuman keras dan tidak hanya dibatasi tetapi harus dihilangkan. Jadi, saya berharap ada komitmen Pemerintah Kota Samarinda agar melarang peradaran minuman keras di daerah ini, " tegas Zaini Naim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015