Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim KH Hamri Haz mengatakan hukuman mati itu diperbolehkan dalam Islam, karena itu hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu tidak bertentangan dengan Syariat Islam.

"Hukuman mati itu tidak menjadi masalah diterapkan, asalkan dilaksanakan dalam rangka menegakkan keadilan, bukan merupakan tindakan balas dendam. Hal ini perlu dilakukan sebagai efek jera agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama," ujarnya di Samarinda, Senin.

Menurut dia, hukuman mati dalam Syariat Islam telah diterapkan sejak dulu, bahkan sejak zaman Nabi, yakni qishash. Hukuman qishash diterapkan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dalam rangka menegakkan keadilan.

"Sebagai contoh, kebijakan penjatuhan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba yang baru dilakukan pemerintah, hal ini merupakan langkah tegas dalam memberikan efek jera. Saya kira ini wajar dilakukan karena melihat besarnya kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Narkoba, lanjutnya, merupakan barang terlarang, sehingga siapa saja yang mengedarkan harus mendapatkan hukuman setimpal. Apalagi dampak penyahgunaan narkoba sangat parah karena bisa melemahkan syaraf dan mengganggu aktivitas, termasuk mengganggu lingkungan masyarakat.

Dia juga meyakini di sanubari mayoritas masyarakat itu sepakat bahwa penjatuhan hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan hal yang wajar dilakukan.

"Ketika kita berkaca pada dampak penyalahgunaan narkoba yang diakibatkan dari maraknya peredarannya, tentu dalam hati kecil setiap insan menilai hukuman mati merupakan tindakan yang adil," katanya.

Meskipun Indonesia pernah mendapat intervensi dari negara lain terkait hukuman mati bagi pengedar narkoba tersebut, tetapi dia meyakini hal itu bukan masalah serius karena penerapan hukuman mati yang ditetapkan pemerintah tentu sudah menimbang dari dampak parah dari akibat yang telah ditimbulkan.

"Hukuman mati saya nilai wajar, terutama dijatuhkan bagi mereka yang tindakannya menyebabkan sisi mudharat besar, atau menimbulkan kehancuran bagi banyak umat," kata Hamri lagi.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015