Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pro Rakyat dan Laskar Lembaga Adat Kutai, di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur mempertanyakan ancaman Pemkab terkait pencemaran Sungai Sangatta oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Ketua LSM Dewan Pro Rakyat (DPR) Kutai Timur (Kutim), Tahmil Tuan Sabu dan Ketua Laskar Lembaga Adat Kutai, Haran, di Sangatta, Senin, menegaskan, mempertanyakan keseriusan ancaman Pemkab melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mempidanakan KPC.

"Kami belum ada kabar apakah pernyataan itu benar-benar diteruskan atau hanya ancaman saja, yang ujung-ujungnya diam," kata Tahmil Tuan Sabu.

Menurut keduanya, jika Pemkab Kutim melalui Badan Lingkungan Hidup menyeret KPC ke jalur hukum itu, pihaknya sangat dukung karena memang sungai Sangatta semakin rusak dan dangkal.

"LSM Dewan Pro Rakyat dan Laskar Adat akan mendatangi BLH untuk meminta agar melanjutkan proses hukum yang dijanjikan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Isran Noor mengatakan Pemkab Kutim siap mempidanakan perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga mencemari Sungai Sangatta.

Menurut Isran, saat ini sedang melakukan evaluasi terkait termuan di lapangan, yang mengakibatkan tercemarnya Sungai Sangatta.

Sementara Dirut Perusda PDAM Kutim, Aji Mawar mengatakan, akibat tercemarnya sungai, menyebabkan  PDAM setempat mengalami gangguan produksi air bersih hingga 60 persen. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015