Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Dody Rondonuwu menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Komisaris Jendral Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri sebagai hal yang wajar.
Menurut Dody di Samarinda, Rabu, keputusan tersebut tidak menyalahi aturan dan pastinya sudah dipertimbangankan matang oleh Presiden Jokowi.
"Presiden tentu tahu kebijakan terbaik mana yang harus ditempuh. Soal pemberhentian Kapolri sebelumnya bersifat tetap hanya Plt Kapolrinya sementara dan itu juga tentu atas pertimbangan matang," kata Dody.
Seperti diketahui, Jumat (16/1) Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Plt Kapolri sekaligus SK pemberhentian mantan Kapolri Jendral Sutarman yang resmi menjabat sebagai Kapolri selama satu setengah tahun.
Diberhentikannya Sutarman karena alasan tak mampu menuntaskan kasus Obor Rakyat berupa perkara kasus pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengutarakan sebelumnya pernah pada Era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada kepemimpinan ganda di tubuh Kapolri.
Sehingga sama halnya yang terjadi saat ini, kebijakan-kebijakan yang dinilai pro-kontra tersebut dinilai Dody bisa saja terjadi.
Menurut dia, hak prerogatif yang dimiliki presiden pada hal yang bersifat prinsip, bisa saja diambil oleh seorang Presiden. Selain itu, presiden pun pasti mencermati aspirasi dan respon yang berkembang dimasyarakat.
"Tentu harus ada kebijakan prinsip yang sejalan dengan pemerintah, dan semua itu dilakukan demi keamanan," ucap Dody.
Dody meyakini dengan semangat kerja dan etos kerja yang dimiliki Presiden Jokowi, Indonesia akan lebih baik.
Dody juga berharap secara bertahap terjadi pembenahan dan kemajuan bagi Indonesia secara umum dan Kalimantan Timur secara khusus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Dody di Samarinda, Rabu, keputusan tersebut tidak menyalahi aturan dan pastinya sudah dipertimbangankan matang oleh Presiden Jokowi.
"Presiden tentu tahu kebijakan terbaik mana yang harus ditempuh. Soal pemberhentian Kapolri sebelumnya bersifat tetap hanya Plt Kapolrinya sementara dan itu juga tentu atas pertimbangan matang," kata Dody.
Seperti diketahui, Jumat (16/1) Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Plt Kapolri sekaligus SK pemberhentian mantan Kapolri Jendral Sutarman yang resmi menjabat sebagai Kapolri selama satu setengah tahun.
Diberhentikannya Sutarman karena alasan tak mampu menuntaskan kasus Obor Rakyat berupa perkara kasus pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengutarakan sebelumnya pernah pada Era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada kepemimpinan ganda di tubuh Kapolri.
Sehingga sama halnya yang terjadi saat ini, kebijakan-kebijakan yang dinilai pro-kontra tersebut dinilai Dody bisa saja terjadi.
Menurut dia, hak prerogatif yang dimiliki presiden pada hal yang bersifat prinsip, bisa saja diambil oleh seorang Presiden. Selain itu, presiden pun pasti mencermati aspirasi dan respon yang berkembang dimasyarakat.
"Tentu harus ada kebijakan prinsip yang sejalan dengan pemerintah, dan semua itu dilakukan demi keamanan," ucap Dody.
Dody meyakini dengan semangat kerja dan etos kerja yang dimiliki Presiden Jokowi, Indonesia akan lebih baik.
Dody juga berharap secara bertahap terjadi pembenahan dan kemajuan bagi Indonesia secara umum dan Kalimantan Timur secara khusus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015