Balikpapan (ANTARA Kaltim) - BPC Gapensi Balikpapan meminta Pemerintah Kota, Pertamina dan lembaga pengguna anggaran untuk tidak menyertakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi dalam lelang pemborongan jasa konstruksi bernilai Rp30 miliar ke bawah.

Permintaan itu merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman (memorandum of understanding - MoU) antara Badan Pimpinan Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) dengan Kementerian BUMN, kata Ketua BPC Gapensi Balikpapan Buchary di Balikpapan, Rabu.

MoU ditandatangani pada pertengahan Desember 2014 oleh Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi dengan Menteri BUMN Rini M Sumarno, masing-masing adalah MoU bernomor 7/ MoU/ BPP/2014 dan Mo-06/MBU/12/2014.

Dasarnya adalah keadaan hari ini, di mana belum ada pengusaha lokal yang mampu bersaing dengan mereka, katanya.

BUMN penyedia jasa konstruksi, disebutkan oleh Buchary, adalah PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Di Balikpapan dan Kalimantan Timur, para BUMN nasional ini terlihat mengerjakan banyak proyek pembangunan, baik milik pemerintah, sesama BUMN, ataupun swasta.

Dengan kekuatan modal yang dimilikinya, lanjutnya, baik berupa sumber daya manusia, peralatan, hingga dana, BUMN bisa menekan keuntungan yang didapatnya untuk memberi harga yang terbaik bagi pemilik proyek.

"Tetapi itu membuat kontraktor lokal tidak kebagian pekerjaan. Tentu ini tidak bagus juga untuk iklim usaha di daerah. Tidak ada pemerataan," ujarnya.

Di sisi lain, ditegaskan oleh Ketua Gapensi Balikpapan, para kontraktor lokal tidak kalah dalam kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Dari 41 anggota Gapensi Balikpapan, semua sudah membuktikan bisa bersaing di sisi itu dengan para BUMN.

Sebab itulah Gapensi menyurat kepada para pemegang kuasa anggaran, baik di pemerintahan maupun di BUMN, dan mengimbau untuk lebih memberdayakan pengusaha jasa konstruksi lokal. Apalagi bila yang dibangun sarana atau prasarana umum.

"Begitu juga untuk kebanggaan lokal. Kontraktor senang dan bangga karyanya dimanfaatkan seluruh warga kota," kata Buchary lagi.

Sebaliknya, masyarakat bisa langsung komplain seandainya kualitas dari bangunan yang bersangkutan di bawah standar yang ditetapkan.

Secara resmi tidak ada aturan yang melarang BUMN untuk ikut lelang pekerjaan di mana pun dan dalam nilai berapa pun. Tujuan pelelangan pekerjaan juga untuk mendapatkan hasil terbaik dari pelaksana terbaik dengan nilai pekerjaan yang termurah yang bisa dari pekerjaan itu.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015