Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy meminta seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien.

"Setiap SKPD harus menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. Jangan sampai ada pemborosan yang akhirnya menghambat pembangunan daerah,” katanya di Sangatta, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kutim harus lebih mengoptimalkan anggaran yang ada.

“Kita harus lebih bijak dalam mengelola anggaran, sehingga dana yang tersedia dapat lebih difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan, seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Dia menyebutkan ada beberapa penggunaan anggaran yang dipangkas, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90 persen, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.

Jimmy juga mengungkapkan adanya potensi penurunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Hal tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan efisiensi atas arahan dari pemerintah pusat 

“Dari total APBD yang telah ditetapkan sebelumnya, diperkirakan akan ada penurunan dari Rp11,15 triliun menjadi Rp7 triliun lebih,"  ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas  menuturkan Inpres tersebut akan berdampak pada struktur APBD 2025, yang nantinya akan disesuaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita serahkan ke tim TAPD untuk merubah struktur APBD sesuai dengan instruksi Presiden. Ada sekitar 16 item yang harus diperhatikan dalam efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ia mendorong Pemkab Kutim mengoptimalkan anggaran, merujuk pada 16 pos belanja yang telah dirincikan oleh pemerintah pusat melalui surat nomor S-37/MK.02/2025.

Namun, menurutnya program yang telah disusun sebelumnya tetap harus menjadi prioritas.

“Bukan berarti program yang sudah disusun bisa dikesampingkan. Hak masyarakat tetap harus diutamakan, seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya,” tambahnya.

Anjas menyatakan bahwa setiap perubahan dalam APBD harus melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Banggar yang akan menentukan apakah suatu program bisa dianggap layak atau tidak untuk masuk dalam APBD,” katanya.

 

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025