Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Selama di tahanan Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan, tersangka kasus pencurian perhiasan seberat 200 gram Guntur Bumi disebutkan membawa pengaruh sangat baik bagi tahanan lainnya.
"Saya senang melihatnya. Misalnya saat waktu salat, ia ajak tahanan lain yang muslim untuk salat berjamaah. Dan mereka semua salat berjamaah," tutur Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa (25/11).
Bahkan, pada bakda salat magrib, Guntur Bumi memimpin zikir bersama hingga waktu salat isya tiba. Kadang-kadang juga memberikan tausiyah kepada sesama tahanan itu.
Meski demikian, seluruh kegiatan ibadah itu tetap dilakukan di sel, bukan di musala Polres di belakang kantor polisi itu.
"La mereka semua kan tahanan," kata Kapolres seraya tertawa. Kapolres Nizar juga berseloroh, bahwa melihat pengaruh baik Guntur Bumi bagi tahanan lain itu, ia sebenarnya agak enggan melepas Guntur Bumi sebagai tahanan Polres Balikpapan.
Guntur Bumi kini mendapat status penangguhan penahanan. Namun karena Polres masih menyidik kasusnya, ia dikenakan wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis ke Polres Balikpapan.
Cilik Guntur Bumi Al Qurthubi, atau Guntur Bumi, alias Muhammad Susilo Wibowo adalah tersangka dalam kasus pencurian 200 gram perhiasan emas senilai Rp840 juta.
Selain sebagai ustad, guru agama Islam, Guntur Bumi dikenal sebagai selebriti sejak menjadi salah satu pembawa acara supranatural Pemburu Hantu di satu televisi swasta.
Guntur Bumi sudah berada dalam tahanan Polres Balikpapan selama 19 hari ketika persetujuan atas permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Kami kabulkan antara lain karena yang meminta penangguhan justru pelapor kasus ini sendiri," terang Kapolres Balikpapan.
Pelapor meminta penangguhan tersebut, seperti dijelaskan pengacara Guntur Bumi Afrian Bondjol, karena kedua pihak sudah berdamai. Selain keluarga, pelapor juga menjamin Guntur Bumi tak akan kabur dari kasus ini.
Pelapor atas kasus ini adalah pasangan suami isteri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana. Keduanya mengadu ke Polres Balikpapan pada 2012 lampau.
Selain itu, polisi juga sudah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk menyidik kasus tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Guntur Bumi ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian perkara ada di Balikpapan. Saat itu, Guntur Bumi yang masih disebut ustaz melakukan pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan.
Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan perhiasan emas seberat 200 gram tersebut. Ketika Guntur Bumi hendak meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar Guntur Bumi ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang ada di tas pinggang Guntur Bumi.
Guntur Bumi lalu diamankan ke salah satu ruangan di bandara. Dalam rekaman video amatir, yang juga diunggah ke situs video youtube, tampak Guntur Bumi duduk bersama Abdul Hakim dan di sekitarnya ramai petugas bandara dan polisi.
Menurut Muannas Alaidid, pengacara Guntur Bumi ketika itu, kedua belah pihak telah berdamai dengan ditandai dikembalikannya perhiasan tersebut.
Namun demikian, kenyataannya, Hakim tetap melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun akhirnya menangkap Guntur Bumi atas kasus tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Saya senang melihatnya. Misalnya saat waktu salat, ia ajak tahanan lain yang muslim untuk salat berjamaah. Dan mereka semua salat berjamaah," tutur Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa (25/11).
Bahkan, pada bakda salat magrib, Guntur Bumi memimpin zikir bersama hingga waktu salat isya tiba. Kadang-kadang juga memberikan tausiyah kepada sesama tahanan itu.
Meski demikian, seluruh kegiatan ibadah itu tetap dilakukan di sel, bukan di musala Polres di belakang kantor polisi itu.
"La mereka semua kan tahanan," kata Kapolres seraya tertawa. Kapolres Nizar juga berseloroh, bahwa melihat pengaruh baik Guntur Bumi bagi tahanan lain itu, ia sebenarnya agak enggan melepas Guntur Bumi sebagai tahanan Polres Balikpapan.
Guntur Bumi kini mendapat status penangguhan penahanan. Namun karena Polres masih menyidik kasusnya, ia dikenakan wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis ke Polres Balikpapan.
Cilik Guntur Bumi Al Qurthubi, atau Guntur Bumi, alias Muhammad Susilo Wibowo adalah tersangka dalam kasus pencurian 200 gram perhiasan emas senilai Rp840 juta.
Selain sebagai ustad, guru agama Islam, Guntur Bumi dikenal sebagai selebriti sejak menjadi salah satu pembawa acara supranatural Pemburu Hantu di satu televisi swasta.
Guntur Bumi sudah berada dalam tahanan Polres Balikpapan selama 19 hari ketika persetujuan atas permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Kami kabulkan antara lain karena yang meminta penangguhan justru pelapor kasus ini sendiri," terang Kapolres Balikpapan.
Pelapor meminta penangguhan tersebut, seperti dijelaskan pengacara Guntur Bumi Afrian Bondjol, karena kedua pihak sudah berdamai. Selain keluarga, pelapor juga menjamin Guntur Bumi tak akan kabur dari kasus ini.
Pelapor atas kasus ini adalah pasangan suami isteri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana. Keduanya mengadu ke Polres Balikpapan pada 2012 lampau.
Selain itu, polisi juga sudah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk menyidik kasus tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Guntur Bumi ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian perkara ada di Balikpapan. Saat itu, Guntur Bumi yang masih disebut ustaz melakukan pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan.
Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan perhiasan emas seberat 200 gram tersebut. Ketika Guntur Bumi hendak meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar Guntur Bumi ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang ada di tas pinggang Guntur Bumi.
Guntur Bumi lalu diamankan ke salah satu ruangan di bandara. Dalam rekaman video amatir, yang juga diunggah ke situs video youtube, tampak Guntur Bumi duduk bersama Abdul Hakim dan di sekitarnya ramai petugas bandara dan polisi.
Menurut Muannas Alaidid, pengacara Guntur Bumi ketika itu, kedua belah pihak telah berdamai dengan ditandai dikembalikannya perhiasan tersebut.
Namun demikian, kenyataannya, Hakim tetap melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun akhirnya menangkap Guntur Bumi atas kasus tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014