Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada berbagai sektor mulai dari sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan dan kehutanan hingga pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Pengusutan kasus korupsi di sektor pertambangan dan kehutanan didasari potensi sumber daya alam yang melimpah di Kaltim," ujar Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Selasa.

Menurut dia, penyalahgunaan pemanfaatan SDA tidak hanya melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

Dia menyebut dua kasus korupsi pada sektor pertambangan yang tengah diusut Kejati Kaltim, yaitu dugaan korupsi reklamasi tambang batubara dan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penanganan kedua kasus tersebut, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen dan barang bukti, serta pemeriksaan lapangan di lokasi tambang bersama tim ahli.

"Saat ini, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pada sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi. Pertama, dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara sebesar Rp4.983.821.814 dengan ditetapkan lima orang tersangka.

Kasus kedua, kata dia, dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Kota Samarinda dengan total kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000 dengan tiga orang tersangka.

Kejati Kaltim juga mengusut kasus dugaan korupsi pada BUMD, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan dengan total kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000.

Iman menekankan pengusutan kasus korupsi ini sejalan dengan semangat Astacipta Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menggaungkan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kejati tidak hanya fokus pada pengungkapan dan penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya korupsi pada sektor yang sama," ujarnya.

Ia menyoroti peran strategis BUMD dalam perekonomian daerah, baik dalam memberikan kontribusi pendapatan daerah maupun sebagai penyedia layanan dasar publik.

"Peran tersebut hanya dapat dicapai melalui perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD secara terus menerus untuk mencegah fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada korupsi," paparnya.

Iman mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya kasus korupsi di BUMD yang ditangani Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri dalam lima tahun terakhir.

Hal ini, menurut dia, menunjukkan adanya kelemahan tata kelola BUMD, baik dalam fungsi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, maupun celah regulasi yang dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri sendiri.

"Perbaikan tata kelola menjadi keniscayaan untuk memutus mata rantai korupsi di BUMD," tegasnya.

Ia menyampaikan urgensi perbaikan tata kelola BUMD dengan merujuk pada pembentukan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 152 Tahun 2024.

"Pembentukan tugas serupa di tingkat provinsi, khususnya sektor yang rawan korupsi, termasuk sektor yang dikuasai BUMD, menjadi langkah penting," ujar Iman Wijaya.

Ia menekankan perbaikan tata kelola manajemen BUMD dengan pengisian jabatan berbasis kompetensi dan profesionalitas, serta perlunya panduan business judgement rule bagi direksi BUMD agar dapat membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian keuangan negara akibat fraud.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024