Sepanjang pertengahan pekan lalu Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengecek ketepatan takaran minyak yang dikeluarkan dari dispenser ke kendaraan konsumen di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan.

”Ini rutin sebenarnya. Kami hanya ingin memastikan konsumen mendapat BBM sesuai dengan haknya dan juga tepat kualitasnya,” kata Manajer Penjualan Area Kalimantan Timur dan Utara Henry Eko Purwanto, Minggu.

Bersama Kepala Keasistenan III Ombudsman RI Yustus Yosep Maturbongs, Henry mendatangi SPBU Manggar dan SPBU MT Harjono untuk mengecek penyaluran BBM bersubsidi pada Rabu 20/11.

Henry masih melanjutkan lagi pada Kamis 21/11 dengan mengunjungi SPBU 64.761.12 di Km 4; SPBU 64.761.15 di Km 9; dan SPBU 64.755.016 di Km 28. Semua SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, jalan yang menjadi satu poros utama Trans Kalimantan.

Menurut Yustus Yosep, Ombudsman RI selaku pengawas penyelenggaran layanan publik ingin memastikan bahwa tata kelola penyaluran BBM subsidi kepada nelayan dan masyarakat lainnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kegiatan inspeksi ini juga bagian dari rapat kerja nasional Ombudsman RI yang berlangsung juga sepanjang pekan lalu di Hotel Grand Senyiur.

SPBU Manggar adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak  yang melayani kebutuhan nelayan Manggar dan sekitarnya akan BBM yang diperlukan untuk melaut. Selain BBM, sebagian nelayan juga menggunakan gas kemasan 3 kg alias elpiji tabung melon dengan konverter sebagai bahan bakar mesin kapalnya.

BBM jenis pertalite dan elpiji 3 kg adalah barang subsidi atau produk yang sebagian atau seluruhnya dibiayai pemerintah pengadaannya agar bisa dijual murah kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Semua BBM yang keluar dari dispenser SPBU-SPBU tersebut diuji dengan bejana ukur. Seperti bila ada konsumen yang mau membeli BBM, di mesin dispenser dimasukkan jumlah BBM yang ingin dikeluarkan. Biasanya dalam uji seperti ini dikeluarkan 10 atau 20 liter, tergantung dari kapasitas bejana ukur.

Bila semuanya tepat, artinya di dispenser tertulis 10 liter keluar, di bejana ukur  permukaan cairan BBM juga tepat berada di garis 10 liter, maka semua pihak yang terlibat sudah bekerja dengan benar dalam memberikan hak-hak masyarakat.

Bila ada yang tidak tepat yaitu jumlah BBM yang keluar dari dispenser apakah kurang atau lebih, maka dispenser tersebut harus dikalibrasi, artinya dibetulkan kembali pengaturannya, dan bila perlu ditera ulang agar kembali mengeluarkan jumlah yang tepat sesuai data yang dimasukkan.

Kewajiban tera ulang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 adalah setahun sekali. Namun pihak SPBU juga bisa berinisiatif melakukannya lebih sering seperti sebulan sekali atau setiap tiga bulan sekali untuk menjaga kualitas layanan.  
 

SPBU Manggar yang melayani nelayan. (ANTARA/HO-Patra Niaga)


Kesempatan mengambil sampel BBM untuk menguji takarannya ini juga digunakan untuk memeriksa kualitas BBM yang dikeluarkan  seperti melihat penampilannya, warnanya, juga kekentalannya.

Penampilan tidak dari seharusnya bisa menjadi awal pemeriksaan lebih jauh, seperti kondisi tangki timbun dan jaringan perpipaan SPBU.

Dari pemeriksaan keliling ini dipastikan perangkat dispenser di seluruh SPBU yang diperiksa berfungsi dengan baik dan mengeluarkan jumlah yang tepat sesuai permintaan.

“Kami terus bekerja sama dengan para pihak-pihak untuk memastikan bahwa alat ukur di SPBU telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan taat pada peraturan yang berlaku. Kami juga berharap dengan adanya pengecekan takaran ini, konsumen semakin merasa aman dan puas saat meembeli bahan bakar di SPBU,” kata

Pejabat Sementara Humas PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Arya Yusa Dwicandra

Ia juga minta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 bila menemukan penyelewengan, kecurangan, atau ingin menyampaikan keluhan tentang produk dan layanan Pertamina. 

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024