Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto menekankan pentingnya pemerintah daerah memberikan dukungan kepada Masyarakat Hukum Adat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita harus memberikan ruang dan dukungan kepada Masyarakat Hukum Adat untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Puguh dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu.
Menurut dia, pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekadar upaya untuk melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Masyarakat Hukum Adat memiliki kearifan lokal yang sangat berharga. Pengetahuan dan praktik yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, serta dalam berinteraksi sosial, bisa menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi masyarakat luas," katanya.
Selama ini, Puguh menilai banyak tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Hukum Adat di Benua Etam. Salah satunya adalah kurangnya pengakuan dan pemahaman dari berbagai pihak mengenai eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.
"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.
Adapun langkah yang diambil di antaranya melakukan penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan untuk membantu masyarakat adat memahami hak-hak mereka, serta bagaimana cara memperjuangkannya.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, mereka perlu diberdayakan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidup mereka,” katanya.
Selanjutnya, perlu dikembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun sektor swasta perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Langkah Ini, menurut dia, bisa dilakukan melalui dialog dan kerja sama yang konstruktif, di mana suara Masyarakat Hukum Adat didengarkan dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kita juga perlu mengadvokasi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Upaya ini bisa dilakukan melalui penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengakuan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Puguh akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat adat akan memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
“Untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi antarkomunitas hukum adat. Dengan membangun jejaring, Masyarakat Hukum Adat dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam mengelola sumber daya dan memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
“Kita harus memberikan ruang dan dukungan kepada Masyarakat Hukum Adat untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Puguh dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu.
Menurut dia, pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekadar upaya untuk melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Masyarakat Hukum Adat memiliki kearifan lokal yang sangat berharga. Pengetahuan dan praktik yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, serta dalam berinteraksi sosial, bisa menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi masyarakat luas," katanya.
Selama ini, Puguh menilai banyak tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Hukum Adat di Benua Etam. Salah satunya adalah kurangnya pengakuan dan pemahaman dari berbagai pihak mengenai eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.
"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.
Adapun langkah yang diambil di antaranya melakukan penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan untuk membantu masyarakat adat memahami hak-hak mereka, serta bagaimana cara memperjuangkannya.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, mereka perlu diberdayakan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidup mereka,” katanya.
Selanjutnya, perlu dikembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun sektor swasta perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Langkah Ini, menurut dia, bisa dilakukan melalui dialog dan kerja sama yang konstruktif, di mana suara Masyarakat Hukum Adat didengarkan dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kita juga perlu mengadvokasi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Upaya ini bisa dilakukan melalui penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengakuan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Puguh akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat adat akan memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
“Untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi antarkomunitas hukum adat. Dengan membangun jejaring, Masyarakat Hukum Adat dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam mengelola sumber daya dan memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024