Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Mustari mengatakan pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan bermuara dari hasil pajak.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022," katanya di Balikpapan, Minggu (20/10).
Menurut Idham, UU itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dimana pembiayaan sebuah daerah terutama di Kota Balikpapan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD merupakan salah satu sumber pembangunan di Kota Balikpapan selain dari dana transfer pusat," ujar Idham.
Dikemukakannya dalam PAD tersebut terdapat pajak daerah, retribusi daerah dan lainnya sebagai yang di bayarkan oleh masyarakat.
"Dan itulah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan," ucapnya.
Dia mencontohkan seperti perbaikan jalan serta penanganan banjir, pembangunan sekolah dan juga pembangunan fasilitas kesehatan adalah hasil dari pungutan pajak.
"Selain itu di Balikpapan juga ada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Balikpapan bisa gratis juga dari pajak masyarakat," tutur Idham.
Dia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat dan masuk ke Pemkot Balikpapan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
"Maka kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Balikpapan yang taat pajak, semua pembangunan itu bermuara dari pajak," tegasnya.
Idham menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kontribusi dan amal untuk Kota Balikpapan yang diharapkan ke depan Balikpapan menjadi kota yang lebih baik dan lebih nyaman.
"Apalagi Kota Balikpapan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), serambi terdepan dari IKN," ucap Idham.
Menurutnya infrastruktur pembangunan harus di siapkan dan salah satu modal atau pembiayaan pembangunan berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjutnya Kota Balikpapan sebagai beranda IKN, maka BPPDRD juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
"Semua pelayanan beralih ke digitalisasi," jelasnya.
Idham menuturkan BPPDRD, belum lama ini telah meluncurkan aplikasi Kontengan yang bisa diunggah baik di android maupun iPhone.
"Aplikasi Kontengan merupakan aplikasi pelayanan digital, dan kami luncurkan untuk mempermudah masyarakat terkait pelayanan pajak," katanya.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022," katanya di Balikpapan, Minggu (20/10).
Menurut Idham, UU itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dimana pembiayaan sebuah daerah terutama di Kota Balikpapan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD merupakan salah satu sumber pembangunan di Kota Balikpapan selain dari dana transfer pusat," ujar Idham.
Dikemukakannya dalam PAD tersebut terdapat pajak daerah, retribusi daerah dan lainnya sebagai yang di bayarkan oleh masyarakat.
"Dan itulah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan," ucapnya.
Dia mencontohkan seperti perbaikan jalan serta penanganan banjir, pembangunan sekolah dan juga pembangunan fasilitas kesehatan adalah hasil dari pungutan pajak.
"Selain itu di Balikpapan juga ada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Balikpapan bisa gratis juga dari pajak masyarakat," tutur Idham.
Dia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat dan masuk ke Pemkot Balikpapan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
"Maka kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Balikpapan yang taat pajak, semua pembangunan itu bermuara dari pajak," tegasnya.
Idham menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kontribusi dan amal untuk Kota Balikpapan yang diharapkan ke depan Balikpapan menjadi kota yang lebih baik dan lebih nyaman.
"Apalagi Kota Balikpapan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), serambi terdepan dari IKN," ucap Idham.
Menurutnya infrastruktur pembangunan harus di siapkan dan salah satu modal atau pembiayaan pembangunan berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjutnya Kota Balikpapan sebagai beranda IKN, maka BPPDRD juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
"Semua pelayanan beralih ke digitalisasi," jelasnya.
Idham menuturkan BPPDRD, belum lama ini telah meluncurkan aplikasi Kontengan yang bisa diunggah baik di android maupun iPhone.
"Aplikasi Kontengan merupakan aplikasi pelayanan digital, dan kami luncurkan untuk mempermudah masyarakat terkait pelayanan pajak," katanya.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024