Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur bersama mitra terkait sepakat mewujudkan cakupan kesehatan universal atau universal health coverage (UHC), meski hingga 1 September 2024 tingkat UHC Kukar telah mencapai 103,57 persen.

Kesepakatan tersebut diimplementasikan dalam penandatangan perjanjian kerja sama tentang pendaftaran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program sinergi rekrutmen reaktivasi kegiatan Forum Komunikasi Pemkab Kukar tentang Implementasi Strategi Pencapaian UHC.

"Baru-baru ini Pemkab Kukar menerima penghargaan UHC Award, ini sebagai bentuk kerja keras bersama Pemkab Kukar dan BPJS Kesehatan bidang jaminan kesehatan," kata Asisten  Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat penandatangan kerja sama tersebut di Tenggarong, Senin.

Penandatangan dilakukan dari Pemkab Kukar diwakili oleh Asisten I Sekda Kukar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda diwakili Kepala BPJS Kukar Ika Irawati, PT Indomining Ferdinan Pangihutan Leopold Hutasoit, dan dari PT Tiwa Abadi diwakili Muhammad Faizin.

Akhmad Taufik berharap, penghargaan UHC untuk Pemkab Kukar tersebut menjadi pelecut untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan semakin baik, sehingga penandatangan ini merupakan bagian dari upaya tersebut.

“Ke depan Pemkab Kukar bersama instansi terkait akan terus berupaya memastikan seluruh penduduk Kukar tetap terjamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS,” ucap dia.

Kepala BPJS Kukar Ika Irawati mengatakan pencapaian UHC di Kabupaten Kukar sampai dengan 1 September 2024 tercatat 816.220 jiwa, dari jumlah penduduk pada semester II-2023 yang 788.133 jiwa atau sudah tercapai 103,57 persen.

Dari jumlah ini, status aktif peserta per 1 September 2024 tercatat 619.360 jiwa atau 78,59 persen dari jumlah penduduk semester II-2023 yang 788.113 jiwa.

Berdasarkan validasi data PBPU dan BP Pemkab Kukar, indikasi pindah domisili ke luar Kabupaten Kukar tercatat 1.737 peserta, sedangkan BBL belum pemutakhiran NIK 891 peserta, sehingga total menjadi 2.628 jiwa.

Data per 1 September 2024, katanya, telah masuk usulan non-aktif 1.662 jiwa dari Dinas Sosial Kabupaten Kukar, sedangkan total pertumbuhan peserta per 31 Desember 2023 hingga 31 Agustus 2024 tercatat 8.806 penetapan peserta PBI-JK.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia, terdapat penurunan peserta PBI-JK setiap bulan, kemudian total PBI-JK sampai 31 Agustus dibandingkan dengan jumlah peserta PBI-JK sd 31 Desember 2023 terjadi penurunan peserta 9.906 jiwa.

"Adanya koordinasi dan kolaborasi dari sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Kukar, semoga predikat UHC untuk Kukar di tahun 2025 tetap terjaga," kata Ika.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024