Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) lakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, dari kasus korupsi pembuatan kolam renang dana dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
“Bahwa uang tersebut akan menjadi pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, di Sangatta, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 18 Juli 2024 Kejari Kutim berhasil mengamankan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang tersebut.
Tiga pelaku itu adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan J sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.
Reopan menjelaskan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) nomor : 23/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, proyek pembangunan kolam renang tersebut menelan biaya sebesar Rp2,47 miliar.
“Namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan kolam renang itu tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana laporan hasil pemeriksaan konstruksi,” tuturnya.
Lanjut Reopan dengan tidak selesainya proyek tersebut, BPKP menemukan kerugian negara sebanyak Rp2,19 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan menambahkan, dana senilai Rp1,2 miliar yang disita dari tersangka J sebagai bentuk itikad baik dari tersangka.
"Uang tersebut akan disimpan di rekening titipan dan akan kami ajukan ke persidangan," katanya.
Mikael menuturkan kasus tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024