Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur per Juli 2024 tercatat sebanyak 568 kasus.

"Kasus kekerasan di Kaltim terus menunjukkan peningkatan signifikan, data terakhir 31 Juli 2024 tercatat 569 kasus,” ungkap Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.

Dia mengakui dalam beberapa tahun terakhir, bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sulit diantisipasi.

Ia mengungkapkan data dari Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan.

Pada tahun 2021 tercatat 551 kasus, tahun 2022 tercatat 945 kasus, tahun 2023 tercatat 1.108 kasus.

"Untuk tahun 2024 ini, terhitung hingga akhir Juli sudah ada 568 kasus kekerasan, semoga hingga penghujung tahun kasus serupa bisa diantisipasi," ujar Soraya.

Dia mengungkapkan kasus kekerasan tersebut tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Namun, jumlah korban kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi.

Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan khususnya terkait kekerasan seksual.

“Kita dapat melihatnya secara positif jika kenaikan pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi," ujarnya

Soraya menambahkan kesetaraan gender perlu diwujudkan dan ditingkatkan agar baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan akses yang sama, baik sebagai penyelenggara maupun penerima manfaat dari pembangunan yang ada.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024