Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) 2019-2023 Ebin Marwi mengusulkan kepada Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menunjuk pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, menyusul cuti wajib yang harus diambil Wali Kota Rahmad Mas’ud sebagai salah satu peserta Pilkada Balikpapan.

“Paling lambat penunjukan Pjs itu 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Balikpapan. Penetapan paslon Wali Kota Balikpapan sesuai jadwal PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, jadi besok Kamis tanggal 12 September 2024 sudah harus ada Plt Wali Kota Balikpapan,” tegas Ebin di Balikpapan, Rabu.

Aturan penunjukan Pjs tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 4 ayat 1 (satu)  Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN (cuti di luar tanggungan negara) oleh kepala daerah, di mana selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.

Aturan Pasal 4 ayat 1 (satu) itu dilanjutkan di ayat 2 yang menyebutkan secara tegas siapa yang bisa menjadi pejabat sementara. Untuk  Pjs Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.

Ayat 3 (tiga) menegaskan Pjs bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri. 

Ebin juga menjelaskan hal cuti di luar tanggungan negara atau CTLN. Ketentuan ini ada di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya mengenai kewajiban bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). 

Pada ayat (3) ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti tersebut, dimana cuti untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. 

Ayat (5) kemudian mewajibkan Gubernur dan Wakil Gubernur melaporkan hal cuti tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melapor kepada KPU Kabupaten/Kota. 

“Jadi, setelah penetapan oleh KPU dan kemudian melakukan kampanye, wali kota wajib meninggalkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan hal-hal yang melekat sebagai wali kota,” papar Ebin.

Di samping itu, Permendagri itu juga mengatur ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye untuk pasangan calon yang didukungnya. Masa cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada. 

Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada tersebut. Hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye. 

“Nah, kalau pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya oleh yang bersangkutan. Pengajuan harus melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik yang menyatakan yang bersangkutan Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah. 

Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Apabila kepala daerah tersebut cuti, dan wakilnya juga cuti, maka sekretaris daerah menggantikan yang bersangkutan melaksanakan tugas sehari-hari. Bisa pula jadwal cuti diatur ulang agar kepala daerah tidak cuti bareng wakilnya.

“Dan bila diperlukan, Menteri Dalam Negeri bisa membatalkan cuti dan memanggil kepala daerah bersangkutan untuk bertugas kembali,” tandas Ebin.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024