Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini belum memproses 68 berkas honorer kategori dua (K2) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil yang (CPNS) pada 2013.
"Hal itu disebabkan surat pernyataan mutlak belum ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar," kata Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi sebelum dilakukan proses oleh BKN adalah surat pernyataan mutlak dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang menyatakan tenaga honorer K2 bersangkutan telah menjadi tenaga honorer sejak 2005.
"Surat pernyataan mutlak itu sebagai syarat proses berkas, tapi sampai sekarang belum ditandatangani bupati karena masih perlu dilakukan perubahan," katanya.
Menurut dia, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mengajukan perubahan redaksi surat pernyataan mutlak tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), namun perubahan tersebut sampai sekarang belum mendapat persetujuan.
"Perubahan redaksi cukup ditandatangani kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lebih mengatahui kapan tenaga honorer K2 bersangkutan mulai bekerja. Namun kepala SKPD tidak menandatangani surat pernyataan yang dijadikan sebagai salah satu syarat itu," katanya.
Bahkan, katanya, dalam pertemuan yang pernah digelar di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, sejumlah kelompok tenaga honorer mengungkapkan bahwa sebagian tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut, mulai bekerja sejak tahun 2006, sehingga tidak memenuhi syarat.
"Persyaratan yang diminta adalah tenaga honorer K2 mulai bekerja sejak 2005 dan terus menerus, serta gaji honorer K2 bukan dari beban APBD," katanya.
Karena BKD melayangkan surat resmi, kata Alimuddin, pihaknya harus menerima jawaban secara resmi. Jika surat pernyataan mutlak tersebut sudah ditandatangani, maka pihaknya akan segera mengajukan kepada BKN agar bisa segera memproses berkas 68 tenaga honorer K2 tersebut.
"Belum adanya surat pernyataan dari bupati, maka berkas 68 honorer K2 belum diproses di BKN. Jadi kami belum bisa memprediksi kapan berkas itu akan mulai diproses dan BKN menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi honorer K2 itu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Hal itu disebabkan surat pernyataan mutlak belum ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar," kata Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi sebelum dilakukan proses oleh BKN adalah surat pernyataan mutlak dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang menyatakan tenaga honorer K2 bersangkutan telah menjadi tenaga honorer sejak 2005.
"Surat pernyataan mutlak itu sebagai syarat proses berkas, tapi sampai sekarang belum ditandatangani bupati karena masih perlu dilakukan perubahan," katanya.
Menurut dia, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mengajukan perubahan redaksi surat pernyataan mutlak tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), namun perubahan tersebut sampai sekarang belum mendapat persetujuan.
"Perubahan redaksi cukup ditandatangani kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lebih mengatahui kapan tenaga honorer K2 bersangkutan mulai bekerja. Namun kepala SKPD tidak menandatangani surat pernyataan yang dijadikan sebagai salah satu syarat itu," katanya.
Bahkan, katanya, dalam pertemuan yang pernah digelar di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, sejumlah kelompok tenaga honorer mengungkapkan bahwa sebagian tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut, mulai bekerja sejak tahun 2006, sehingga tidak memenuhi syarat.
"Persyaratan yang diminta adalah tenaga honorer K2 mulai bekerja sejak 2005 dan terus menerus, serta gaji honorer K2 bukan dari beban APBD," katanya.
Karena BKD melayangkan surat resmi, kata Alimuddin, pihaknya harus menerima jawaban secara resmi. Jika surat pernyataan mutlak tersebut sudah ditandatangani, maka pihaknya akan segera mengajukan kepada BKN agar bisa segera memproses berkas 68 tenaga honorer K2 tersebut.
"Belum adanya surat pernyataan dari bupati, maka berkas 68 honorer K2 belum diproses di BKN. Jadi kami belum bisa memprediksi kapan berkas itu akan mulai diproses dan BKN menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi honorer K2 itu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014